RSUP Sardjito Tinjau Ulang THR Insentif, Pastikan Hak Pegawai Terpenuhi
RSUP Sardjito Yogyakarta meninjau ulang besaran THR insentif pegawai untuk memastikan pemenuhan hak dan kesejahteraan mereka, sekaligus membantah kabar pemotongan THR.

Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Sardjito Yogyakarta melakukan peninjauan ulang terhadap besaran Tunjangan Hari Raya (THR) insentif bagi para pegawainya. Langkah ini diambil sebagai respons atas aspirasi yang disampaikan oleh para pegawai terkait mekanisme pemberian THR. Direktur Utama RSUP Sardjito, dr. Eniarti, menegaskan komitmen rumah sakit untuk memenuhi hak seluruh pegawai sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, RSUP Sardjito telah memberikan THR Gaji secara penuh kepada seluruh pegawainya. Namun, untuk THR Insentif, awalnya ditetapkan sebesar 30 persen sesuai aturan Kementerian Keuangan. Sebagai rumah sakit vertikal Kementerian Kesehatan, skema pemberian THR di RSUP Sardjito memang berbeda dengan sektor swasta, terdiri dari THR Gaji (100 persen dari gaji pokok dan tunjangan) dan THR Insentif (berdasarkan regulasi dan kemampuan rumah sakit).
Menanggapi aspirasi pegawai, RSUP Sardjito melakukan evaluasi dan penyesuaian terhadap perhitungan THR Insentif. Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh tenaga kesehatan dan staf di rumah sakit tersebut. Proses evaluasi ini melibatkan berbagai pertimbangan, termasuk masukan dan aspirasi dari para pegawai.
Penyesuaian Besaran THR Insentif di RSUP Sardjito
Hasil evaluasi menunjukkan penyesuaian besaran THR Insentif untuk berbagai kategori pegawai. Untuk dokter spesialis, penghitungan didasarkan pada maksimal 30 persen dari rata-rata Fee For Service tiga bulan terakhir, menghasilkan besaran THR Insentif antara 21 hingga 26 persen dari rata-rata Fee For Service tersebut, dengan nilai bervariasi antara Rp2.800.000 hingga Rp25.936.200. Nilai terendah disesuaikan dengan besaran Tunjangan Kinerja terendah di Kementerian Kesehatan.
Sementara itu, perawat dan tenaga kesehatan lainnya menerima THR Insentif berdasarkan rata-rata realisasi remunerasi bulan Februari 2025, dengan kisaran 48-60 persen pada setiap jenjang Pelaksana Keperawatan (PK) atau Penunjang Medis (PM) per lokus. Nilai yang diterima berkisar antara Rp3.000.000 hingga Rp6.200.000. Dokter umum dan pegawai non-medis menerima THR Insentif sebesar 43-98 persen dari realisasi pembayaran remunerasi bulan Februari 2025, dengan nilai minimal Rp2.500.000.
Dengan demikian, terdapat perbedaan besaran THR Insentif yang diberikan kepada masing-masing kategori pegawai, disesuaikan dengan kontribusi dan peran masing-masing dalam operasional rumah sakit. Sistem ini dirancang untuk memastikan keadilan dan penghargaan bagi seluruh pegawai RSUP Sardjito.
Direktur Utama RSUP Sardjito membantah kabar pemotongan THR yang beredar di media. “Pemberitaan yang beredar di media mengenai pemotongan THR tidak benar. RS Sardjito tetap memberikan THR sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak ada pelanggaran terhadap regulasi yang telah ditetapkan,” tegas dr. Eniarti. Total, THR Gaji dan THR Insentif telah diberikan kepada 3.129 orang pegawai rumah sakit.
Transparansi dan Kesejahteraan Pegawai
Dengan adanya penyesuaian ini, RSUP Sardjito berharap dapat menjaga kesejahteraan pegawai dan menciptakan suasana kerja yang harmonis dan kondusif. Transparansi dalam proses penghitungan dan pendistribusian THR menjadi prioritas utama agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di antara para pegawai. RSUP Sardjito berkomitmen untuk terus meningkatkan kesejahteraan pegawainya sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kerja keras mereka.
Langkah RSUP Sardjito dalam meninjau ulang besaran THR Insentif menunjukkan komitmen rumah sakit dalam memastikan hak dan kesejahteraan para pegawainya. Hal ini juga menunjukkan pentingnya komunikasi dan transparansi antara manajemen rumah sakit dan para pegawai dalam pengelolaan sistem remunerasi dan kesejahteraan.