Sanksi Tegas Menanti ASN Cianjur yang Mudik Pakai Mobil Dinas
Pemkab Cianjur akan menjatuhkan sanksi tegas kepada ASN yang melanggar aturan, termasuk menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran dan penyalahgunaan narkoba.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat, memberikan peringatan keras kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran. Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian, menegaskan bahwa aset pemerintah, termasuk kendaraan dinas, hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan dan pelayanan masyarakat. Pelanggaran terhadap aturan ini akan berakibat sanksi tegas.
"Aset pemerintah termasuk kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi sehingga ASN dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik ke kampung halaman, silakan pakai kendaraan pribadi," tegas Bupati Wahyu dalam keterangannya di Cianjur, Minggu (23/3).
Langkah tegas ini diambil untuk memastikan penggunaan aset negara sesuai peruntukannya. Pemkab Cianjur juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi dan melaporkan jika menemukan ASN yang menyalahgunakan kendaraan dinas, termasuk untuk mudik Lebaran. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
ASN Cianjur yang Terlibat Narkoba Terancam Pemberhentian
Tidak hanya soal penggunaan mobil dinas, Pemkab Cianjur juga menindak tegas ASN yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Kasus terbaru melibatkan seorang ASN di lingkungan Satpol PP dan Damkar Cianjur yang terbukti positif menggunakan narkoba jenis sabu. Bupati Wahyu menyatakan tidak akan memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan narkoba di lingkungan pemerintahan.
"Sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku karena pegawai di lingkungan Pemkab Cianjur yang menyalahgunakan narkoba ataupun obat terlarang sanksinya sampai dengan pemecatan," kata Bupati Wahyu. Kasatpol PP Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo, menambahkan bahwa oknum ASN tersebut terancam sanksi berat, termasuk pemberhentian dari jabatan dan pencopotan status sebagai pegawai negeri.
Sebagai langkah pencegahan, seluruh pegawai di lingkungan Satpol PP dan Damkar Cianjur diminta menandatangani surat pernyataan kesediaan untuk mundur jika terbukti menggunakan narkoba atau obat-obatan terlarang. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Kasus penyalahgunaan narkoba ini terungkap setelah Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Cianjur melakukan tes urine terhadap ASN tersebut. Tim Pencegahan BNNK Cianjur, Arum Sari Kusuma Wardani, menyatakan hasil tes urine menunjukkan positif sabu dan benzo, jenis obat terlarang. Tersangka mengakui telah menggunakan sabu sejak tahun 2016.
Langkah Pencegahan dan Pengawasan
Pemkab Cianjur menekankan pentingnya pengawasan dan pencegahan terhadap pelanggaran disiplin ASN. Masyarakat didorong untuk berperan aktif dalam melaporkan setiap pelanggaran yang ditemukan. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam menjaga integritas dan kinerja ASN.
Selain sanksi tegas, Pemkab Cianjur juga akan meningkatkan program edukasi dan sosialisasi tentang aturan penggunaan kendaraan dinas dan bahaya penyalahgunaan narkoba bagi ASN. Hal ini diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang. Komitmen untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) terus ditegaskan.
Dengan adanya sanksi tegas dan upaya pencegahan yang komprehensif, diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan dan integritas ASN di Kabupaten Cianjur. Hal ini penting untuk mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih.