Satpolairud Probolinggo Amankan 3 Kapal Bolga Langgar Batas Wilayah Tangkap Ikan
Satpolairud Probolinggo amankan tiga kapal Bolga yang melanggar batas wilayah tangkap ikan, tindak tegas pelanggaran untuk lindungi nelayan kecil.

Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Probolinggo berhasil mengamankan tiga kapal Bolga. Penangkapan ini dilakukan karena kapal-kapal tersebut melanggar batas wilayah penangkapan ikan di perairan Probolinggo, Jawa Timur. Langkah tegas ini diambil sebagai respons terhadap keluhan nelayan kecil yang merasa dirugikan oleh aktivitas kapal-kapal besar tersebut.
Menurut Kasat Polairud Probolinggo, AKP I Wayan Mulyana, tiga nakhoda kapal kini diamankan di Kantor Satpolairud untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penegakan hukum ini bertujuan untuk menciptakan kondisi yang kondusif bagi seluruh nelayan di wilayah hukum Polres Probolinggo. Pihaknya juga menggandeng kelompok nelayan dan warga pesisir untuk memaksimalkan pengawasan.
Penertiban kapal-kapal yang melanggar wilayah tangkap ikan ini merupakan upaya konkret Satpolairud Probolinggo dalam menjaga keberlangsungan sumber daya laut dan melindungi hak-hak nelayan kecil. Patroli rutin akan terus dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi pelanggaran serupa di kemudian hari.
Tiga Kapal Bolga dan Nakhoda Diamankan
Tiga kapal Bolga yang diamankan adalah KMN Boldoser yang dinakhodai oleh BR (43), warga Dringu, Kabupaten Probolinggo. Kemudian, KMN Mandala yang dinakhodai oleh A (40), warga Kademangan, Kota Probolinggo. Serta KMN Sumber Taman 1 yang dinakhodai oleh F (36), warga Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.
AKP I Wayan Mulyana menjelaskan bahwa penangkapan ketiga kapal tersebut dilakukan saat patroli rutin di perairan Probolinggo. Penggunaan kapal Bolga yang melanggar batas wilayah tangkap ikan seringkali menjadi sumber keluhan bagi nelayan kecil. Hal ini dikarenakan aktivitas tersebut dapat mempengaruhi hasil tangkapan ikan mereka secara signifikan.
Satpolairud Probolinggo berkomitmen untuk terus melakukan patroli secara berkelanjutan. Tujuannya adalah mencegah terjadinya pelanggaran batas wilayah tangkap ikan oleh kapal-kapal besar. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih adil dan berkelanjutan bagi seluruh nelayan di wilayah tersebut.
Larangan Operasi di Zona 1B
Seluruh kapal yang diamankan memiliki ukuran di atas 10 gross tonase (GT). Berdasarkan peraturan perundang-undangan, kapal dengan ukuran tersebut dilarang beroperasi di wilayah tangkap zona 1B atau di bawah 4 mil laut dari garis pantai. Seharusnya kapal dengan tonase besar beroperasi di jalur 2, yaitu lebih dari 4 mil dari pantai.
Faktanya, petugas patroli menemukan ketiga kapal Bolga tersebut sedang menjaring ikan kurang dari 1 mil laut dari bibir pantai. Pelanggaran ini terjadi di perairan perbatasan antara wilayah Kota dan Kabupaten Probolinggo, tepatnya di titik koordinat 07°42'54" S-113°13'47" E. Wilayah tersebut secara hukum hanya diperuntukkan bagi kapal-kapal kecil dengan kapasitas di bawah 10 GT.
Selain mengamankan kapal, pihak kepolisian juga menghentikan seluruh aktivitas penangkapan ikan. Para nelayan beserta nakhoda kemudian dibawa ke Pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo untuk diperiksa lebih lanjut. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk melindungi sumber daya laut dan menjaga kesejahteraan nelayan kecil.
Dengan adanya penindakan tegas terhadap kapal-kapal yang melanggar batas wilayah tangkap ikan, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran lainnya. Satpolairud Probolinggo akan terus meningkatkan pengawasan dan patroli di wilayah perairan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.