Sekolah Rusak Berat di Temanggung Butuh Perbaikan Segera
Sebelas sekolah di Temanggung, Jawa Tengah, rusak berat dan membutuhkan perbaikan segera; pembiayaan perbaikan direncanakan melalui BOS, APBD, dan APBN, namun prosesnya terhambat Inpres I 2025.
Temanggung, Jawa Tengah, 2 Februari 2024 - Sebanyak sebelas sekolah di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, yaitu lima sekolah dasar (SD) dan enam sekolah menengah pertama (SMP), mengalami kerusakan berat dan membutuhkan perbaikan mendesak. Kerusakan ini meliputi berbagai bagian bangunan, mulai dari atap hingga dinding, akibat usia bangunan yang sudah tua. Kondisi ini tentu mengkhawatirkan keselamatan para siswa dan guru.
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Temanggung, Agus Sujarwo, mengungkapkan rincian sekolah yang rusak. Lima SD tersebut adalah SDN Ngimbrang Bulu, SDN 2 Lempuyang Candiroto, SDN 1 Gemawang, SDN 3 Kemiriombo Gemawang, dan SDN Kruwisan Kledung. Sementara enam SMP yang terdampak meliputi SMPN 3 Bulu, SMPN 2 Bulu, SMPN 2 Wonoboyo, SMPN 2 Candiroto, SMPN 2 Kandangan, dan SMPN 2 Kaloran.
Kerusakan yang terjadi bervariasi. Beberapa sekolah mengalami kerusakan atap dan pondasi, sementara yang lain mengalami kerusakan plester dinding, plafon, dan bahkan kekurangan keramik lantai. Agus Sujarwo menjelaskan bahwa pihaknya rutin melaporkan data kerusakan sekolah setiap tahun, dengan klasifikasi rusak ringan, sedang, dan berat.
Penanganan kerusakan sekolah dilakukan secara bertahap. Sekolah dengan kerusakan ringan dapat menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sedangkan sekolah dengan kerusakan sedang dan berat, diusulkan pembiayaannya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Proses pengajuan biasanya melalui aplikasi Krisba di Kementerian Pendidikan.
Meskipun telah diajukan, proses perbaikan terkendala. Meskipun sempat mendapatkan alokasi anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik, informasi terbaru menyebutkan bahwa pengelolaan dana tersebut dialihkan ke Kementerian PUPR. Hal ini menimbulkan ketidakpastian karena adanya Instruksi Presiden (Inpres) I 2025 tentang efisiensi anggaran.
Agus Sujarwo menyatakan belum ada informasi pasti mengenai kelanjutan rencana rehabilitasi sekolah-sekolah tersebut. Biasanya, proses perbaikan diawali dengan perencanaan, verifikasi lapangan, penyusunan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB), pembuatan gambar, dan pelelangan. Namun, karena ketidakpastian tersebut, proses perbaikan masih tertunda.
Beliau menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut dari kementerian terkait kelanjutan proses pembangunan atau rehabilitasi sekolah-sekolah yang rusak parah. Kejelasan informasi ini sangat penting untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan proses belajar mengajar di sekolah-sekolah tersebut.