30+ Sekolah Dasar di Jambi Rusak Berat, Disdik Usulkan Perbaikan via DAK
Dinas Pendidikan Kota Jambi mengusulkan perbaikan lebih dari 30 Sekolah Dasar rusak berat melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) pusat, setelah Komisi IV DPRD Kota Jambi meninjau kondisi sekolah yang memprihatinkan.
Sekolah Dasar di Kota Jambi Membutuhkan Perbaikan Mendesak
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Jambi tengah berupaya memperbaiki kondisi lebih dari 30 Sekolah Dasar (SD) yang mengalami kerusakan berat. Usulan perbaikan ini diajukan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) pemerintah pusat. Kondisi memprihatinkan ini terungkap setelah adanya peninjauan langsung oleh Komisi IV DPRD Kota Jambi ke beberapa sekolah yang rusak.
Kondisi Sekolah yang Rusak
Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Disdik Kota Jambi, Abdul Latip, mengungkapkan bahwa kerusakan bangunan SD tersebar di 11 kecamatan. Kerusakan yang terjadi cukup parah, meliputi bagian atap, lantai, dan fasilitas penunjang seperti meja dan kursi. "Ada 30 lebih sekolah dasar (SD) dalam kondisi rusak berat," ujar Latip dalam keterangannya di Jambi, Rabu.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Jambi, Martua Siregar, turut menyoroti kondisi ini. Setelah meninjau beberapa SD yang rusak berat, seperti SDN 22 Buluran, Telanaipura, ia menemukan kerusakan pada atap dan lantai bangunan sekolah. "Temuan di lapangan kerusakan terjadi di bagian atap bangunan dan lantai sekolah," kata Martua. Ia mendesak Pemerintah Kota Jambi untuk segera melakukan perbaikan agar kerusakan tidak semakin parah dan mengganggu proses belajar mengajar.
Laporan yang diterima Komisi IV DPRD Kota Jambi juga menyebutkan adanya delapan sekolah negeri dengan kondisi yang tidak layak, termasuk jumlah toilet yang tidak ideal dan tidak sehat. Kondisi ini tentu saja menimbulkan kekhawatiran akan kesehatan dan keselamatan siswa.
Usulan Perbaikan dan Kendala Anggaran
Disdik Kota Jambi berharap DAK dapat digunakan untuk merehabilitasi bangunan sekolah dan menyediakan fasilitas penunjang. Namun, Latip menjelaskan bahwa prosesnya tidak mudah. "Biasanya usulan dari kita tidak semuanya dipenuhi, karena pembagian anggaran pembangunan wewenang dinas PUPR," jelasnya. Artinya, meskipun Disdik mengajukan usulan, keputusan akhir tetap berada di tangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Saat ini, anggaran daerah untuk perbaikan sekolah berada di bawah wewenang Dinas PUPR. Disdik hanya bertugas mengajukan usulan perbaikan. Jika dana berasal dari pemerintah pusat melalui DAK, maka Disdik dapat langsung melakukan eksekusi perbaikan.
Dampak pada Siswa dan Harapan ke Depan
Kepala SDN 22 Kota Jambi, Susilawati, menyampaikan dampak negatif kerusakan sekolah terhadap kenyamanan siswa. "Siswa merasa tidak nyaman karena loteng ruang kelas sudah rusak, lantai ruangan yang terkelupas sehingga membahayakan siswa saat bermain," katanya. Ia berharap perbaikan dapat segera direalisasikan agar proses belajar mengajar dapat berjalan dengan nyaman dan aman.
Selain perbaikan bangunan yang ada, Susilawati juga berharap adanya penambahan ruang baru untuk guru. Hal ini penting untuk menunjang kegiatan belajar mengajar yang lebih efektif dan efisien. Kondisi sekolah yang kurang memadai tentu berdampak pada kualitas pendidikan yang diterima siswa.
Dengan adanya usulan perbaikan dari Disdik Kota Jambi dan dukungan dari Komisi IV DPRD Kota Jambi, diharapkan pemerintah dapat segera merespon kebutuhan perbaikan sekolah-sekolah yang rusak tersebut. Perbaikan ini sangat penting untuk menjamin kenyamanan dan keselamatan siswa dalam proses belajar mengajar, serta meningkatkan kualitas pendidikan di Kota Jambi.