Sembilan Koperasi Merah Putih Ditetapkan di Biak Numfor, Papua
Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, resmi menetapkan pendirian sembilan Koperasi Desa Merah Putih untuk memberdayakan perekonomian masyarakat setempat, ditargetkan peresmian serentak se-Indonesia pada 12 Juli 2025.

Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, telah menetapkan pendirian sembilan Koperasi Desa Merah Putih. Langkah ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan memberdayakan masyarakat di tingkat kampung. Peresmian koperasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Koperasi dan UKM Nomor 1/2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Proses pembentukannya melibatkan musyawarah desa dan pemilihan pengurus dari warga setempat.
Asisten Bidang Pemerintahan Sekretaris Daerah Biak Numfor, Semuel Rumaikeuw, menjelaskan bahwa pembentukan koperasi ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Koperasi dan UKM. Surat edaran tersebut ditujukan kepada berbagai pihak, termasuk menteri, gubernur, bupati/wali kota, kepala dinas terkait, dan kepala desa di seluruh Indonesia. Proses pembentukan koperasi ini menekankan partisipasi aktif masyarakat di tingkat desa.
Pembentukan koperasi diawali dengan musyawarah desa khusus. Dalam musyawarah tersebut, masyarakat desa menyepakati pembentukan koperasi, menetapkan anggaran dasar, termasuk nama, jenis usaha, modal dasar, dan keanggotaan awal. Selain itu, musyawarah desa juga memilih calon pengurus dan pengawas koperasi. Proses ini memastikan bahwa koperasi dikelola oleh dan untuk masyarakat setempat.
Tahapan Pembentukan dan Peresmian Koperasi
Proses pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Biak Numfor dimulai dengan musyawarah desa. Dalam musyawarah ini, warga desa menyepakati berbagai hal penting, seperti nama koperasi, jenis usaha yang akan dijalankan, modal dasar, dan anggota awal. Hal krusial lainnya adalah pemilihan pengurus dan pengawas koperasi yang berasal dari warga desa itu sendiri.
Setelah musyawarah desa selesai dan menghasilkan kesepakatan, tahap selanjutnya adalah pengajuan permohonan pengesahan badan hukum koperasi ke Kementerian Hukum Republik Indonesia. Proses ini penting untuk memberikan legalitas dan kepastian hukum bagi operasional koperasi.
"Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih mengacu dengan SE Menteri Koperasi UKM Nomor 1/2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih," ujar Asisten Bidang Pemerintahan Sekretaris Daerah Biak Numfor Semuel Rumaikeuw di Biak, Selasa. Beliau juga menambahkan bahwa peresmian koperasi ini direncanakan akan dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.
Struktur Kepengurusan dan Peran Masyarakat
Struktur kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih di Biak Numfor terdiri dari perwakilan masyarakat kampung setempat. Pemilihan pengurus dilakukan melalui musyawarah desa, memastikan representasi dan akuntabilitas kepada masyarakat. Hal ini sejalan dengan tujuan utama pembentukan koperasi, yaitu untuk memberdayakan ekonomi masyarakat di tingkat akar rumput.
"Siapapun nanti yang terpilih menjadi pengurus Koperasi Desa Merah Putih merupakan warga kampung dan perwakilan pemerintah kampung bersangkutan," tegas Semuel Rumaikeuw. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk melibatkan masyarakat secara langsung dalam pengelolaan dan pengembangan koperasi.
Dengan demikian, Koperasi Desa Merah Putih diharapkan dapat menjadi wadah yang efektif untuk meningkatkan perekonomian masyarakat di Biak Numfor. Pengelolaan yang transparan dan partisipatif dari masyarakat setempat akan menjadi kunci keberhasilan koperasi ini.
Peresmian koperasi yang direncanakan bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional pada 12 Juli 2025, menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendukung pengembangan koperasi di Indonesia. Semoga dengan adanya koperasi ini, perekonomian masyarakat di Biak Numfor dapat semakin berkembang dan maju.