Solusi Kekurangan Ahli Tambang: Izin Tambang untuk Kampus?
Aptisi mengusulkan pemberian izin tambang kepada universitas sebagai solusi mengatasi kekurangan tenaga ahli pertambangan dan mendorong kampus menjadi entrepreneur university, terinspirasi model Harvard dan MIT.
![Solusi Kekurangan Ahli Tambang: Izin Tambang untuk Kampus?](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/03/220055.150-solusi-kekurangan-ahli-tambang-izin-tambang-untuk-kampus-1.jpg)
JAKARTA, 3 Februari 2024 - Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi), Budi Djatmiko, mengusulkan solusi inovatif untuk mengatasi kekurangan tenaga ahli pertambangan di Indonesia: memberikan izin tambang kepada universitas. Usulan ini mengemuka dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR. Langkah ini dinilai mampu mengatasi permasalahan kurangnya penguasaan teknologi dan manajemen pertambangan yang saat ini masih didominasi investor asing.
Menurut Budi, saat ini Indonesia menghadapi dilema dalam pengelolaan sumber daya alam. "Pilihannya hanya dua, apakah kita membiarkan pengelolaan sumber daya alam dengan brutal atau dengan manusiawi?" ujarnya. Pemberian izin tambang ini, diharapkan mampu mendorong model entrepreneur university, di mana perguruan tinggi tidak hanya fokus pada pendidikan, tapi juga riset dan pengelolaan industri pertambangan.
Model ini, kata Budi, telah sukses di beberapa negara maju. Ia mencontohkan Harvard dan MIT di Amerika Serikat, yang sebagian besar pendanaan kampus berasal dari badan usaha, sehingga mahasiswa hanya membayar sebagian kecil biaya pendidikan. "Saya contohkan Harvard, MIT, itu mahasiswanya hanya membayar seperempatnya. Dua pertiganya dibayar oleh kampus, karena kampus memiliki badan usaha," jelasnya.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan, izin tambang untuk universitas bisa mendorong pengembangan pendidikan dan industri berbasis pedesaan. Hal ini sebagai upaya mengurangi kesenjangan ekonomi dan pendidikan. Dengan adanya industri di pedesaan, diharapkan masyarakat tidak perlu lagi bermigrasi ke kota mencari pekerjaan. "Kalau orang desa pergi ke kota, kemudian ngambil lulusan teknik industri, dia tidak pulang lagi ke desanya, karena tidak ada industri di sana," tambahnya.
Aptisi mendorong Baleg DPR untuk merealisasikan usulan ini melalui legislasi. Harapannya, pendidikan tinggi Indonesia dapat lebih maju dan tidak hanya berteori. Aptisi menekankan pentingnya praktik nyata dalam pendidikan pertambangan di Indonesia.
Sebelumnya, Baleg DPR RI telah membuka peluang pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada perguruan tinggi dan UKM, selain badan usaha ormas keagamaan. Rencananya, akan ditambahkan pasal baru dalam UU Minerba, yang mengatur prioritas pemberian WIUP mineral logam kepada perguruan tinggi, mempertimbangkan berbagai aspek, dan ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Dengan adanya usulan ini, diharapkan akan terjadi peningkatan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia, khususnya di bidang pertambangan, serta berkontribusi pada kemajuan ekonomi nasional. Perguruan tinggi diharapkan tidak hanya menjadi lembaga pendidikan, tetapi juga sebagai pusat riset dan inovasi yang berdampak langsung pada masyarakat.