Aspebindo Usul 10% PNBP Minerba untuk Perguruan Tinggi
Aspebindo mengusulkan alokasi 10% PNBP sektor minerba untuk perguruan tinggi dalam revisi UU Minerba, guna mendukung penelitian dan pengembangan serta Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Wakil Ketua Aspebindo, Fathul Nugroho, mengusulkan agar 10 persen dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor minerba dialokasikan khusus untuk perguruan tinggi. Usulan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi DPR terkait revisi Undang-Undang (UU) Minerba pada Rabu, 22 Februari 2023 di Jakarta.
Menurut Fathul, alokasi dana ini diharapkan dapat menjadi solusi finansial bagi perguruan tinggi, terutama jika mereka terlibat dalam pengelolaan lahan pertambangan. Dengan dukungan finansial tersebut, para akademisi dapat fokus pada penelitian dan pengembangan di bidang pertambangan.
Dukungan Riset dan Pengembangan Teknologi Pertambangan
Fathul menjelaskan bahwa usulan ini sejalan dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi: pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Ia menekankan bahwa keterlibatan perguruan tinggi dalam sektor minerba bukan hanya soal eksploitasi tambang untuk keuntungan semata, melainkan juga untuk mendorong inovasi dan penemuan teknologi baru dalam industri pertambangan.
Meskipun mengakui potensi kendala operasional bagi perguruan tinggi yang mengelola tambang, Fathul meyakini bahwa aspek teknis dapat diatasi. Fokus utama adalah memastikan pemanfaatan dana secara efektif untuk riset dan pengembangan.
Usulan Alokasi PNBP Minerba Lainnya
Selain alokasi untuk perguruan tinggi, Aspebindo juga mengusulkan agar 15 persen PNBP minerba dialokasikan untuk sektor sosial dan 20 persen untuk percepatan hilirisasi usaha minerba. Hal ini menunjukkan komitmen Aspebindo untuk mendorong pemerataan manfaat dari sektor minerba.
Latar Belakang Revisi UU Minerba
Revisi UU Minerba yang sedang dibahas merupakan revisi keempat dan bersifat kumulatif terbuka. Hal ini didorong oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi terhadap UU Minerba sebelumnya. DPR, selain merevisi poin-poin yang diperintahkan MK, juga menambahkan beberapa substansi lain yang dianggap perlu.
Salah satu perubahan signifikan adalah penambahan Pasal 51A yang mengatur peluang bagi perguruan tinggi untuk mengelola tambang. Ini menunjukkan adanya upaya untuk melibatkan perguruan tinggi lebih aktif dalam sektor minerba.
Kesimpulannya, usulan Aspebindo ini diharapkan dapat mendorong kemajuan riset dan pengembangan di sektor pertambangan Indonesia sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi perguruan tinggi dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi.