ITS Sambut Baik Usulan Izin Tambang untuk Perguruan Tinggi
ITS menyambut positif usulan pemberian izin pengelolaan tambang bagi perguruan tinggi dalam RUU Minerba, mengharapkannya dapat meningkatkan pendanaan riset dan berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan, meski mengakui adanya tantangan kompleksitas reg
Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya menyatakan dukungannya terhadap usulan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada perguruan tinggi dalam revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Minerba. Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Rektor IV ITS, Prof. Ir. Agus Muhamad Hatta, ST., M.Si., Ph.D., pada Selasa, 4 Juli 2023 di Surabaya.
Prof. Hatta menjelaskan bahwa selama ini, persepsi publik mengenai pertambangan seringkali negatif, dikaitkan dengan kerusakan lingkungan dan konflik sosial. Namun, beliau menekankan bahwa usulan ini justru menjadi peluang untuk memperbaiki tata kelola pertambangan agar lebih bertanggung jawab secara lingkungan dan adil bagi semua pihak. Inilah momentum yang tepat untuk perubahan.
Lebih lanjut, Prof. Hatta memaparkan, pemberian izin tambang kepada perguruan tinggi dapat mengatasi keterbatasan pendanaan, khususnya untuk pengembangan riset dan inovasi. Selain itu, ini juga berpotensi memberikan manfaat ekonomi bagi kampus dan masyarakat sekitar, mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
Meski demikian, ITS menyadari adanya tantangan. Kompleksitas regulasi dan proses perizinan membutuhkan strategi yang matang dan pemahaman mendalam. Hal ini juga diutarakan oleh Dr. Arman Hakim Nasution, M.Eng., Kepala Pusat Studi Pengembangan Industri dan Kebijakan Publik (PSPI-KP) ITS.
Dr. Arman menambahkan bahwa badan usaha milik perguruan tinggi, selain unggul dalam akademik dan riset, juga perlu memiliki kemampuan manajemen pertambangan yang berorientasi bisnis. Oleh karena itu, kemitraan strategis dengan perusahaan tambang berpengalaman sangat krusial. Investasi modal yang besar dalam industri pertambangan juga menuntut pencarian sumber pendanaan alternatif.
Beberapa opsi yang diusulkan antara lain kerja sama dengan investor atau perusahaan tambang, dengan tetap menjaga prinsip akademik dan independensi universitas. Terkait pengelolaan IUP, perguruan tinggi memiliki tiga opsi: pengelolaan penuh, kerja sama penuh dengan pihak lain, atau kerja sama dengan pembagian porsi keuntungan.
Pemerintah juga memiliki dua opsi dalam memberikan manfaat bagi perguruan tinggi: pemberian IUP langsung kepada badan usaha kampus atau pembagian keuntungan berupa porsi tertentu atau penambahan dana abadi kampus. Keterbukaan pilihan ini penting agar sesuai dengan kemampuan dan risiko masing-masing perguruan tinggi. Keduanya perlu diatur secara jelas dalam RUU Minerba untuk memberikan kepastian hukum.
Usulan ini sejalan dengan Sustainable Development Goals (SDGs) poin 8 dan 9, yaitu Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi, serta Infrastruktur, Industri, dan Inovasi. Dengan demikian, inisiatif ini diharapkan mampu memberikan dampak positif yang luas dan berkelanjutan bagi Indonesia.