Sopir Truk Kecelakaan Maut GT Ciawi Ditetapkan Sebagai Tersangka
Polresta Bogor Kota menetapkan sopir truk, Bendi Wijaya, sebagai tersangka atas kecelakaan maut di Gerbang Tol Ciawi yang menewaskan delapan orang, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kecelakaan maut yang terjadi di Gerbang Tol (GT) Ciawi 2, Kota Bogor, Jawa Barat pada Selasa, 4 Februari 2024 sekitar pukul 23.30 WIB, telah menetapkan seorang tersangka. Delapan nyawa melayang dalam peristiwa yang melibatkan enam kendaraan ini, tiga diantaranya mengalami kebakaran hebat. Polresta Bogor Kota resmi menetapkan Bendi Wijaya, sopir truk pengangkut galon, sebagai tersangka atas peristiwa nahas tersebut.
Kronologi dan Penetapan Tersangka
Kanit Laka Lantas Polresta Bogor Kota, AKP Santi Marintan, membenarkan penetapan tersangka Bendi Wijaya. Ia kini ditahan di Rutan Mapolresta Bogor Kota. Setelah menjalani perawatan di RSUD Ciawi akibat cedera otak dan luka di mata, Bendi diperiksa sebagai saksi pada Selasa, 11 Februari 2024, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Bendi dijerat dengan Pasal 311 ayat 5, 4, 3, 2, dan 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya cukup berat, yaitu pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp24 juta. Pasal tersebut mengatur tentang pengemudi yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan secara membahayakan hingga menyebabkan kematian orang lain.
Kondisi Kesehatan dan Perawatan Tersangka
Direktur RSUD Ciawi, dr. Fusia Meidiawaty, menjelaskan kondisi Bendi saat menjalani perawatan. Selain cedera otak, ia juga mengalami luka di mata, sehingga membutuhkan perawatan intensif dari dokter spesialis mata dan saraf. Bendi, warga Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, merupakan salah satu dari 11 korban selamat dalam kecelakaan tersebut.
Detail Kecelakaan di GT Ciawi 2
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Eko Prasetyo, menjelaskan kronologi kecelakaan. Truk yang dikemudikan Bendi melaju dari arah Ciawi menuju Jakarta. Diduga rem blong menyebabkan truk tersebut menabrak sejumlah kendaraan yang sedang melakukan transaksi pembayaran tol. Akibatnya, tiga kendaraan terbakar dan tiga lainnya mengalami kerusakan. Peristiwa ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban dan menimbulkan keprihatinan masyarakat.
Kesimpulan
Penetapan Bendi Wijaya sebagai tersangka menandai langkah hukum atas kecelakaan maut di GT Ciawi 2. Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap secara tuntas penyebab kecelakaan dan memberikan keadilan bagi para korban dan keluarga yang ditinggalkan. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya pengecekan rutin kendaraan dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak agar senantiasa berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.