Sulbar Optimalkan Penerimaan Pajak Air Permukaan Perusahaan Sawit
Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulawesi Barat menggelar 'coaching clinic' untuk optimalkan penerimaan Pajak Air Permukaan (PAP) dari perusahaan sawit, demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Mamuju, 18 Mei 2024 - Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar "coaching clinic" guna mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dari sektor Pajak Air Permukaan (PAP), khususnya yang bersumber dari aktivitas perusahaan kelapa sawit. Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk perusahaan sawit sebagai subjek pajak, guna meningkatkan pemahaman dan kepatuhan perpajakan.
Kepala BPKPD Sulbar, Masriadi Nadi Atjo, menjelaskan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah meningkatkan pemahaman, pendataan, dan sinergi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha. Hal ini diharapkan dapat memaksimalkan potensi PAP secara berkeadilan. "Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman, pendataan dan sinergi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha dalam rangka menggali potensi PAP secara maksimal namun tetap berkeadilan," ujar Masriadi di Mamuju.
Langkah ini dinilai penting karena sektor perkebunan sawit merupakan penyumbang signifikan terhadap potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sulbar. Namun, masih banyak perusahaan yang belum terdata atau belum dikenai pajak sesuai dengan volume pemanfaatan air permukaan. Oleh karena itu, pendekatan persuasif dan edukatif melalui 'coaching clinic' ini dirasa perlu untuk mencapai tujuan optimalisasi penerimaan pajak.
Meningkatkan Pemahaman dan Sinergi Perpajakan
Coaching clinic ini menghadirkan sejumlah Tenaga Ahli Gubernur Sulbar untuk memperkuat pemahaman teknis dan peran strategis pemungutan PAP. Para tenaga ahli yang hadir berasal dari berbagai bidang, termasuk Bidang Antar-Lembaga, Bidang Ekonomi, dan Bidang Teknologi Informasi. Kehadiran mereka diharapkan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para peserta.
Selain tenaga ahli, kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Bagian Perundang-undangan Biro Hukum Setda Sulbar serta OPD teknis terkait. Keikutsertaan berbagai pihak ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Partisipasi aktif dari perusahaan perkebunan sawit juga menjadi kunci keberhasilan program ini.
Pembahasan dalam kegiatan mencakup regulasi perpajakan daerah terkait PAP, metode penghitungan volume pemanfaatan air, kewajiban perusahaan dalam pelaporan, hingga penerapan sistem informasi perpajakan yang transparan dan akuntabel. Diskusi terbuka juga dilakukan untuk menyamakan persepsi dan menyusun rencana aksi bersama antara pemerintah dan perusahaan sawit.
Optimalisasi Pajak Air Permukaan untuk Pembangunan Berkelanjutan
Masriadi menegaskan komitmen BPKPD Sulbar untuk terus memperkuat tata kelola pajak daerah yang transparan, adil, dan berbasis data. "Masih banyak perusahaan yang belum sepenuhnya terdata atau belum dikenai pajak sesuai dengan volume pemanfaatan air permukaan. Sehingga, kami melakukan pendekatan persuasif dan edukatif melalui 'coaching clinic' ini," terang Masriadi.
Dengan optimalisasi sektor PAP perusahaan sawit, diharapkan kontribusi terhadap PAD meningkat secara signifikan. Peningkatan PAD ini akan mendukung pembangunan berkelanjutan di Sulbar, meliputi pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan perekonomian daerah secara berkelanjutan.
Secara keseluruhan, 'coaching clinic' ini merupakan langkah strategis BPKPD Sulbar dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Dengan pendekatan yang persuasif dan edukatif, diharapkan akan tercipta sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan perusahaan sawit dalam rangka meningkatkan PAD dan pembangunan berkelanjutan di Sulawesi Barat. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak juga menjadi fokus utama dalam upaya ini.
Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta pemahaman yang lebih baik tentang regulasi perpajakan, metode penghitungan pajak, dan kewajiban pelaporan bagi perusahaan sawit. Dengan demikian, diharapkan penerimaan pajak air permukaan dapat meningkat secara signifikan dan berkontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sulawesi Barat.