Tahukah Anda? Batam Fasilitasi Pelaku Usaha Kreatif Miliki Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
Pemerintah Kota Batam serius dorong perlindungan karya lokal. Simak bagaimana Pemkot Batam memfasilitasi pelaku usaha kreatif memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) demi daya saing global!

Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung ekosistem ekonomi kreatif. Melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Pemkot Batam memfasilitasi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi para pelaku usaha kreatif lokal.
Inisiatif ini bertujuan memberikan perlindungan hukum serta meningkatkan kepercayaan diri pelaku UMKM, perajin, dan pegiat ekonomi kreatif. Mereka kini dapat memasarkan produknya hingga ke kancah nasional dan internasional dengan legalitas yang terjamin.
Kegiatan ini merupakan kolaborasi strategis antara Disbudpar Batam dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri). Pelayanan pendaftaran HAKI ini diselenggarakan di Mega Mall Batam, mempermudah akses bagi masyarakat.
Pentingnya Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual bagi Karya Lokal
Kepala Disbudpar Kota Batam, Ardiwinata, menegaskan bahwa fasilitas pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah. Tujuannya adalah memastikan setiap karya anak bangsa yang lahir di Batam memiliki perlindungan hukum yang kuat.
Dengan adanya legalitas HAKI, para pelaku usaha tidak hanya merasa terlindungi dari potensi penjiplakan atau penyalahgunaan. Mereka juga akan lebih percaya diri dalam mengembangkan dan memasarkan produk-produk inovatif mereka.
Kegiatan ini secara spesifik menargetkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), perajin, serta pegiat ekonomi kreatif lainnya. Termasuk juga komunitas wastra, agar mereka dapat mengamankan hak atas karya mereka secara hukum dan sah.
Kolaborasi dan Jenis Layanan HAKI yang Tersedia
Pelaksanaan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual ini merupakan hasil kerja sama erat antara Disbudpar Batam dan Kanwil Kemenkum Kepri. Ini adalah kali kedua kegiatan serupa diselenggarakan, menunjukkan komitmen berkelanjutan dari kedua belah pihak.
Pada pelaksanaan pertama tanggal 15 Juli, sebanyak 100 pelaku ekonomi kreatif telah dilayani, menunjukkan antusiasme yang tinggi. Layanan yang disediakan mencakup berbagai jenis kekayaan intelektual, seperti pendaftaran merek dagang, hak cipta, hingga desain industri.
Data menunjukkan efektivitas kegiatan ini, di mana pada hari pertama pelaksanaan terbaru, tercatat 24 permohonan merek berhasil diproses. Selain itu, satu permohonan hak cipta juga berhasil diproses, menandakan respons positif dari masyarakat.
Kegiatan ini tidak hanya fokus pada pendaftaran HAKI, tetapi juga dimeriahkan dengan pameran produk ekonomi kreatif. Pameran ini menampilkan berbagai hasil karya lokal dari subsektor fesyen, kriya, makanan olahan, hingga seni budaya, mempromosikan potensi Batam.
Strategi Nasional Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Berbasis HAKI
Pihak Kanwil Kemenkum Kepri menegaskan bahwa kegiatan fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual seperti ini akan terus digalakkan. Ini merupakan bagian integral dari strategi nasional untuk pemberdayaan ekonomi kreatif yang berbasis pada kekayaan intelektual.
Kepala Kanwil Kemenkum Kepri, Edison Manik, menyampaikan visi yang lebih luas dari inisiatif ini. Menurutnya, tujuan utamanya bukan hanya mencetak wirausaha yang kreatif, tetapi juga wirausaha yang berdaulat atas karya-karya mereka sendiri.
Pendekatan ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem yang kondusif bagi inovasi dan kreativitas. Dengan demikian, para pelaku usaha di Batam dapat terus berkarya tanpa khawatir akan pelanggaran hak cipta atau merek dagang.