Tahukah Anda? Koperasi Merah Putih Kabupaten Bekasi Jadi Percontohan Nasional Penguatan Ekonomi Desa
Kabupaten Bekasi meluncurkan dua Koperasi Merah Putih sebagai percontohan nasional, memperkuat ekonomi desa melalui potensi pertanian dan sembako. Simak selengkapnya!

Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, secara resmi meluncurkan dua unit Koperasi Merah Putih. Lokasinya berada di Desa Kedungwaringin dan Lambangsari.
Peluncuran ini merupakan bagian dari percontohan nasional sekaligus komitmen kuat pemerintah daerah. Tujuannya adalah untuk membangun perekonomian desa secara berkelanjutan.
Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menyatakan Kabupaten Bekasi menjadi salah satu titik peluncuran nasional Koperasi Merah Putih. Ini bukan hanya kebanggaan, melainkan juga tanggung jawab besar untuk membuktikan bahwa ekonomi desa dapat menjadi fondasi utama bagi Indonesia Emas.
Fondasi Ekonomi Desa untuk Indonesia Emas
Bupati Ade Kuswara Kunang menjelaskan, Kabupaten Bekasi memiliki potensi besar di sektor pertanian. Oleh karena itu, penyediaan pupuk dalam unit usaha koperasi ini merupakan bentuk konkret dari upaya menumbuhkan peran desa sebagai pusat produksi pangan dan perekonomian.
Presiden juga menekankan pentingnya menggali potensi desa. Bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi, pertanian dan sembako adalah dua sektor yang sangat kuat di wilayah tersebut. Inilah alasan utama mengapa koperasi desa difokuskan pada kedua sektor vital ini.
Pembangunan ekonomi tidak bisa hanya bergerak dari kota ke desa. Justru sebaliknya, desa yang kuat akan menopang kestabilan ekonomi kota. Pendekatan ini sejalan dengan visi data desa presisi dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penguatan Ekonomi Desa yang sedang dirancang.
Apabila desa dibangun, kota pasti akan tertata dengan baik. Jika ekonomi kuat di tingkat bawah, Insya Allah Indonesia akan menjadi bangsa yang besar. Ini merupakan gerakan bersama yang dimulai dari akar rumput masyarakat.
Fleksibilitas dan Tujuh Bidang Usaha Koperasi
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bekasi, Ida Farida, mengatakan Kabupaten Bekasi telah menyelesaikan seluruh proses legalisasi koperasi desa. Sebanyak 179 Koperasi Desa Merah Putih dan delapan koperasi kelurahan telah memiliki badan hukum resmi dari Kementerian Hukum dan HAM.
Pembentukan koperasi sudah 100 persen tercapai. Fokus selanjutnya adalah penguatan operasional dan peningkatan jumlah anggota. Ini bukan sekadar proyek dinas, melainkan gerakan masyarakat yang difasilitasi oleh pemerintah daerah.
Koperasi desa yang dibentuk mengusung tujuh bidang utama yang meliputi logistik, cold storage, pupuk, energi, konsumsi, klinik, dan farmasi. Semua bidang tersebut wajib ada, namun dengan prioritas yang disesuaikan kondisi, potensi, serta kebutuhan tiap desa.
Sebagai contoh, di Kedungwaringin, potensi utamanya adalah pertanian. Oleh karena itu, pupuk dan logistik pertanian ditonjolkan. Namun, prinsipnya semua desa memiliki tujuh unit usaha yang sama. Aspek fleksibilitas tetap dijaga agar koperasi relevan dengan karakter lokal. Koperasi bukan hanya wadah ekonomi, tetapi juga sarana membangun integritas sosial, kejujuran, transparansi, dan semangat gotong royong. Ida Farida juga mengajak seluruh masyarakat desa untuk bergabung sebagai anggota koperasi melalui simpanan pokok dan simpanan wajib, sebab partisipasi aktif masyarakat adalah modal utama keberlanjutan Koperasi Merah Putih. Jika dikelola dengan baik, masyarakat tidak perlu mencari usaha di luar kota, melainkan dapat membangun desa sendiri.