Tahukah Anda, Remisi Dasawarsa Terakhir Diberikan 2015? Ratusan WBP Lapas Selong Diusulkan Dapat Remisi HUT RI 2025
Ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Selong diusulkan menerima Remisi HUT RI 2025, termasuk remisi dasawarsa yang terakhir diberikan 10 tahun lalu. Siapa saja yang berhak?

Ratusan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, diusulkan menerima remisi. Pengusulan ini terkait dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 pada 17 Agustus 2025 mendatang.
Kepala Lapas Kelas IIB Selong, Ahmad Sihabudin, menyatakan bahwa total 317 WBP diusulkan untuk remisi umum. Selain itu, 351 WBP lainnya diusulkan mendapatkan remisi dasawarsa, sebuah bentuk apresiasi khusus dari negara.
Pengusulan remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara bagi WBP yang telah memenuhi syarat. Mereka menunjukkan perilaku baik serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana di Lapas.
Syarat Mendapatkan Remisi HUT RI
Ahmad Sihabudin menjelaskan bahwa WBP yang diusulkan remisi Kemerdekaan RI harus memenuhi sejumlah syarat ketat. Salah satunya adalah menunjukkan perilaku yang sangat baik selama menjalani masa pidana di Lapas Selong.
Selain itu, WBP juga tidak boleh pernah melanggar ketentuan atau tata tertib yang berlaku di Lembaga Pemasyarakatan. Syarat penting lainnya adalah telah menjalani masa pidana minimal enam bulan sebelum pengusulan remisi.
Kriteria ini berlaku untuk pengusulan remisi umum maupun remisi dasawarsa. Proses seleksi ketat ini memastikan bahwa hanya narapidana yang benar-benar layak yang akan mendapatkan pengurangan masa hukuman.
Remisi dasawarsa, khususnya, diberikan berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Ini menegaskan dasar hukum yang kuat untuk pemberian apresiasi ini kepada WBP.
Remisi Dasawarsa: Apresiasi Langka dari Negara
Remisi dasawarsa merupakan jenis remisi yang tidak setiap tahun diberikan kepada narapidana. Terakhir kali remisi ini diberikan adalah pada tahun 2015, sehingga pemberian di tahun 2025 ini menjadi momen penting bagi WBP.
Besaran remisi dasawarsa adalah 1/12 dari masa pidana yang telah dijalani oleh narapidana. Namun, pengurangan masa pidana ini memiliki batas maksimal, yaitu tiga bulan.
Kepala Lapas Selong menyebutkan bahwa remisi ini adalah bentuk apresiasi negara atas sikap positif dan pembinaan aktif. Ini menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus berperilaku baik dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat.
Dengan adanya remisi dasawarsa, diharapkan narapidana semakin termotivasi. Mereka akan lebih giat mengikuti program pembinaan yang disediakan oleh pihak Lapas dan menunjukkan perubahan positif.
Transparansi Proses Remisi Melalui Sistem Digital
Proses pengusulan dan pemberian remisi di Lapas Selong kini telah terintegrasi secara digital. Ini dilakukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Integrasi digital ini membawa banyak manfaat, termasuk mempercepat proses administrasi remisi. Selain itu, akurasi data menjadi lebih terjamin dan seluruh tahapan dapat dipantau secara transparan oleh pihak terkait.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh warga binaan dapat memahami hak-hak mereka dengan lebih baik. Mereka juga diharapkan semakin termotivasi untuk mengikuti program pembinaan dengan tertib dan disiplin.
Transparansi ini juga mengurangi potensi penyalahgunaan dan memastikan bahwa remisi diberikan sesuai prosedur. Ini merupakan langkah maju dalam modernisasi sistem pemasyarakatan di Indonesia.