Tahukah Anda? Rp262 Juta Disiapkan Pemkab Pati untuk Lindungi Ribuan Pekerja Rentan dengan BPJamsostek
Pemerintah Kabupaten Pati mengalokasikan dana fantastis untuk mendaftarkan ribuan Pekerja Rentan Pati ke BPJamsostek, memberikan perlindungan sosial penting. Simak detail program ini!

Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menunjukkan komitmen kuat terhadap perlindungan sosial warganya dengan mendaftarkan ribuan pekerja rentan ke BPJamsostek. Inisiatif ini bertujuan memberikan jaminan penting dari berbagai risiko sosial yang mungkin dihadapi dalam pekerjaan mereka sehari-hari. Program ini merupakan langkah nyata kepedulian pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sebanyak 2.874 individu yang tergolong pekerja rentan kini terlindungi, meliputi buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok, petani dan buruh tani cengkeh, serta masyarakat tidak mampu yang berdomisili di sekitar industri hasil tembakau. Pendaftaran ini didukung anggaran sebesar Rp262,08 juta. Dana tersebut dialokasikan untuk membiayai iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Penyerahan kartu kepesertaan secara simbolis telah dilakukan oleh Wakil Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, pada Selasa (22/7) di Ruang Pragolo Setda Kabupaten Pati. Program bantuan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan ini baru pertama kali digulirkan pada tahun ini. Hal ini menandai era baru perlindungan bagi Pekerja Rentan Pati.
Detail Program Perlindungan Pekerja Rentan di Pati
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Pati, Bambang Agus Yunianto, menjelaskan bahwa ribuan pekerja yang didaftarkan berasal dari sektor informal yang rentan terhadap risiko pekerjaan. Mereka adalah tulang punggung ekonomi lokal, khususnya di sektor pertanian dan industri tembakau. Program ini memastikan mereka memiliki jaring pengaman sosial yang memadai.
Bantuan iuran ini bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT), yang menunjukkan pemanfaatan dana daerah untuk kesejahteraan masyarakat. Setiap pekerja rentan akan menerima bantuan iuran selama enam bulan. Besaran iuran per orang per bulan adalah Rp16.800, yang mencakup JKK dan JKM.
Program ini merupakan wujud nyata dari komitmen Pemkab Pati untuk memperluas cakupan perlindungan sosial. Fokus pada Pekerja Rentan Pati adalah prioritas, mengingat kerentanan mereka terhadap kecelakaan kerja dan risiko lainnya. Ini juga sejalan dengan upaya pemerintah pusat dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja informal di seluruh Indonesia.
Manfaat dan Dampak Positif Perlindungan BPJamsostek bagi Pekerja Rentan
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pati, Mochamad Andy Heriamsah, menyambut baik dan mendukung penuh program perlindungan sosial ini. Ia menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan siap memberikan pelayanan terbaik bagi para peserta. Sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan sangat krusial dalam keberhasilan program ini.
Andy Heriamsah merinci manfaat yang akan diterima oleh para pekerja rentan. Bagi peserta yang meninggal dunia, ahli waris akan menerima santunan sebesar Rp42 juta. Sementara itu, peserta yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan biaya perawatan dan pengobatan tanpa batas hingga sembuh total, sesuai indikasi medis.
Dengan adanya perlindungan ini, diharapkan para Pekerja Rentan Pati dapat bekerja dengan lebih tenang dan produktif. Rasa aman dari risiko finansial akibat kecelakaan atau kematian akan meningkatkan motivasi dan kualitas hidup mereka. Ini adalah langkah progresif dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Pati.