Tahukah Anda? Sumut Serukan Penerapan Pengelolaan Sampah Tertutup di Seluruh Kabupaten/Kota pada 2026
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut mendesak 33 kabupaten/kota menerapkan pengelolaan sampah tertutup di TPA, target 2026. Apa alasannya?

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara secara tegas menyerukan kepada 33 kabupaten/kota di wilayahnya untuk segera mengimplementasikan sistem pengelolaan sampah tertutup atau sanitary landfill di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Langkah ini merupakan bagian dari upaya serius pemerintah dalam menanggulangi permasalahan sampah yang kian kompleks.
Kepala DLHK Sumut, Heri Wahyudi Marpaung, di Medan, menegaskan bahwa dorongan ini bertujuan untuk mengalihkan praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) yang masih banyak dilakukan, menjadi sistem yang lebih ramah lingkungan dan terkelola dengan baik. Target nasional yang ditetapkan pemerintah pusat adalah tidak ada lagi sistem pengelolaan sampah terbuka di seluruh TPA di Indonesia pada tahun 2026.
Inisiatif ini bukan tanpa dasar, mengingat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah telah diterbitkan 17 tahun lalu, menggarisbawahi pentingnya pengelolaan sampah yang terintegrasi dan berkelanjutan. Oleh karena itu, penerapan pengelolaan sampah tertutup menjadi prioritas utama yang selaras dengan visi misi pemerintah provinsi dan program nasional.
Pentingnya Pengelolaan Sampah Tertutup dan Target Nasional
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, melalui DLHK, memfokuskan perhatian pada sistem pengelolaan sampah tertutup di TPA, dengan ambisi agar seluruh kabupaten/kota di Sumut telah menggunakan sistem sanitary landfill pada tahun 2026. Sistem ini melibatkan penimbunan sampah di lahan khusus, pemadatan, dan penutupan dengan tanah secara berkala, yang secara signifikan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan.
Heri Wahyudi Marpaung menyatakan keyakinannya bahwa penerapan sistem ini akan terwujud, sejalan dengan program nasional yang dicanangkan oleh Presiden RI. Komitmen ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 menjadi landasan hukum yang kuat bagi upaya ini, menjadikan pengelolaan sampah sebagai kajian lingkungan hidup strategis di setiap tingkatan pemerintahan. Dengan demikian, setiap daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan sistem pengelolaan sampahnya sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Sanksi dan Pembinaan bagi Daerah yang Abai
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) tidak akan tinggal diam terhadap daerah yang abai dalam pengelolaan sampah. Menteri KLH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan peringatan dan bahkan sanksi pemberatan kepada kabupaten/kota yang tidak menunjukkan perbaikan dalam waktu enam bulan.
Saat ini, KLH/BPLH tengah melakukan pembinaan intensif terhadap seluruh kabupaten/kota di Indonesia. Bahkan, terdapat 343 TPA di berbagai daerah yang telah menerima sanksi paksaan pemerintah akibat praktik pengelolaan sampah yang tidak sesuai standar. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah pusat dalam menegakkan aturan.
Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa batas waktu enam bulan ini sangat krusial. Jika tidak ada respons atau perbaikan yang signifikan, tindakan tegas akan diambil. Hal ini juga akan beriringan dengan waktu penilaian Adipura, di mana aspek pengelolaan sampah menjadi salah satu indikator penting dalam penilaian kebersihan dan kelestarian lingkungan kota.