Target Ambisius: Indonesia Komitmen Selesaikan Masalah Sampah Setinggi Gedung 20 Lantai dengan Program Sampah Jadi Energi pada 2027
Pemerintah Indonesia berkomitmen serius tuntaskan masalah sampah nasional setinggi gedung 20 lantai di Bantargebang melalui percepatan program Sampah Jadi Energi pada 2027. Mungkinkah?

Pemerintah Indonesia menunjukkan keseriusan dalam menanggulangi permasalahan sampah yang kian menggunung di tanah air. Komitmen ini ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan pada Sabtu, 26 Juli, dalam acara Indonesia Net-Zero Summit 2025 di Jakarta. Beliau menyatakan bahwa pemerintah menargetkan penyelesaian masalah sampah secara signifikan dalam dua tahun ke depan, yaitu pada tahun 2027.
Fokus utama dari upaya ini adalah percepatan implementasi program waste-to-energy (WTE) atau pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL). Inisiatif ini muncul dari keprihatinan mendalam Presiden Prabowo Subianto terhadap kondisi tumpukan sampah nasional. Salah satu contoh nyata adalah akumulasi sampah masif di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, yang dilaporkan telah mencapai ketinggian setara gedung 20 lantai.
Kondisi ini dianggap memprihatinkan dan memalukan bagi sebuah negara besar seperti Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah bertekad untuk segera mencari solusi konkret dan efektif. Program Sampah Jadi Energi diharapkan menjadi jawaban atas tantangan lingkungan dan kebersihan yang dihadapi bangsa.
Tantangan Tumpukan Sampah Nasional
Permasalahan sampah di Indonesia telah mencapai titik kritis, terutama di kota-kota besar. Tumpukan sampah di TPST Bantargebang menjadi simbol nyata dari krisis ini, dengan ketinggian yang mengkhawatirkan. Kondisi ini menarik perhatian serius dari Presiden Prabowo Subianto, yang secara langsung menanyakan solusi atas masalah tersebut kepada Zulkifli Hasan.
Menteri Zulkifli Hasan merespons dengan keyakinan bahwa masalah ini dapat diselesaikan dalam waktu dua tahun, asalkan didukung oleh payung hukum yang kuat berupa Keputusan Presiden. Pernyataan ini menunjukkan tekad kuat pemerintah untuk tidak lagi membiarkan masalah sampah terus menumpuk tanpa penanganan yang memadai. Komitmen ini menjadi dorongan bagi seluruh pihak terkait untuk bekerja sama mewujudkan target ambisius tersebut.
Tumpukan sampah tidak hanya berdampak pada estetika, tetapi juga menimbulkan masalah lingkungan serius. Pencemaran tanah, air, dan udara menjadi ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat serta kelestarian ekosistem. Oleh karena itu, penanganan sampah yang efektif dan berkelanjutan menjadi prioritas utama pemerintah.
Percepatan Program Sampah Jadi Energi
Pemerintah menargetkan pengelolaan sampah skala besar, khususnya di area yang menghasilkan lebih dari seribu ton sampah per hari, menggunakan teknologi waste-to-energy. Teknologi ini mengubah sampah menjadi sumber energi, yang telah terbukti efektif dan banyak digunakan di berbagai negara maju. Pemanfaatan teknologi ini diharapkan dapat mengurangi volume sampah secara drastis sekaligus menghasilkan energi terbarukan.
Meskipun potensi teknologi ini sangat besar, Zulkifli Hasan mengakui bahwa selama sembilan bulan masa jabatannya, pengembangan fasilitas WTE sering terhambat oleh proses birokrasi yang kompleks. Banyak pihak yang tertarik untuk berinvestasi dalam proyek ini, namun terganjal oleh prosedur yang berbelit-belit. Hambatan ini memperlambat laju pembangunan infrastruktur pengolahan sampah yang sangat dibutuhkan.
Teknologi Sampah Jadi Energi menawarkan solusi ganda: mengurangi tumpukan sampah dan menyediakan pasokan energi. Ini merupakan langkah maju dalam upaya mencapai keberlanjutan lingkungan dan energi. Dengan mengatasi hambatan birokrasi, pemerintah berharap dapat menarik lebih banyak investor dan mempercepat pembangunan fasilitas WTE di seluruh Indonesia.
Regulasi Baru untuk Efisiensi Pengelolaan
Untuk mengatasi kendala birokrasi yang ada, pemerintah saat ini sedang merampungkan regulasi baru yang diharapkan selesai dalam satu hingga dua minggu ke depan. Regulasi ini dirancang untuk menyederhanakan rantai birokrasi yang panjang dan mempersingkat proses perizinan. Dengan demikian, pengembangan proyek Sampah Jadi Energi dapat berjalan lebih cepat dan efisien.
Sebelumnya, proses WTE memerlukan persetujuan dari berbagai pihak, termasuk dewan lokal, Menteri Keuangan, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta PT PLN. Kerumitan ini seringkali menjadi penghalang utama bagi investor dan pengembang. Regulasi baru akan memangkas proses ini secara signifikan.
Di bawah regulasi baru, peran pemerintah daerah akan disederhanakan, hanya berfokus pada penyediaan lahan dan transportasi sampah. Sementara itu, negosiasi dengan PLN dan masalah terkait subsidi akan ditangani langsung oleh pemerintah pusat. Perubahan ini diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif dan mempercepat realisasi proyek Sampah Jadi Energi di seluruh Indonesia.