Terbaru! KPK Tahan Dua Eks Direktur Pertamina dalam Kasus Korupsi Pengadaan LNG Pertamina yang Rugikan Negara Ratusan Juta Dolar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua mantan direktur Pertamina terkait pengembangan kasus korupsi pengadaan LNG Pertamina 2011-2021. Simak detail kerugian negara dan siapa saja yang terlibat!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua mantan direktur PT Pertamina (Persero). Penahanan ini terkait dugaan kasus korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) periode 2011-2021. Mereka adalah Hari Karyuliarto (HK) dan Yenni Andayani (YA).
Penahanan kedua tersangka dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 31 Juli 2025 hingga 19 Agustus 2025. HK ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi. Sementara itu, YA ditempatkan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Kasus ini diduga merugikan keuangan negara sekitar 113,8 juta dolar Amerika Serikat. Penetapan tersangka dan penahanan ini merupakan kelanjutan dari penyidikan yang telah dimulai sejak 6 Juni 2022. KPK terus berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi di sektor strategis.
Kronologi Penahanan dan Peran Tersangka Baru
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan detail penahanan. HK adalah mantan Direktur Gas Pertamina, sementara YA adalah mantan Direktur Gas sekaligus Plt. Direktur Utama Pertamina. Keduanya diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara.
Penahanan ini merupakan langkah tegas KPK dalam menindaklanjuti kasus. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal tersebut berkaitan dengan tindakan memperkaya diri atau orang lain secara melawan hukum.
Proses penyidikan kasus korupsi pengadaan LNG ini telah berlangsung cukup lama. Surat perintah penyidikan (sprindik) dikeluarkan KPK pada 6 Juni 2022. Penahanan ini diharapkan dapat mempercepat proses hukum dan pengembalian kerugian negara.
Rangkaian Kasus dan Vonis Sebelumnya
Kasus korupsi pengadaan LNG ini tidak hanya melibatkan HK dan YA. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Karen Agustiawan sebagai tersangka pada 19 September 2023. Karen adalah Direktur Utama Pertamina periode 2011-2014, yang juga terlibat dalam pengadaan LNG.
Karen Agustiawan telah divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Putusan ini dikeluarkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 24 Juni 2024. Kerugian negara dalam kasus yang melibatkan Karen diperkirakan mencapai 140 juta dolar Amerika Serikat.
Mahkamah Agung (MA) kemudian memperberat vonis Karen Agustiawan. Pada 28 Februari 2025, MA memutuskan hukuman 13 tahun penjara bagi Karen. Penetapan YA dan HK sebagai tersangka baru pada 2 Juli 2024 menunjukkan pengembangan kasus ini yang terus bergulir.