Terkuak! Eks Ketua Komisi Pertanian DPR Diduga Berperan dalam Kasus Sinar-X Kementan Rp82 Miliar
Penyelidikan kasus sinar-x Kementan terus bergulir, KPK kini menyoroti dugaan keterlibatan eks Ketua Komisi Pertanian DPR RI yang merugikan negara hingga Rp82 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap fakta baru dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin sinar-x. Lembaga antirasuah ini menyebut adanya dugaan peran signifikan dari mantan Ketua Komisi IV DPR RI. Peran tersebut terkait pengadaan mesin sinar-x di Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian.
Dugaan keterlibatan ini muncul dalam proyek pengadaan mesin sinar-x statis, mobile x-ray, dan x-ray trailer tahun anggaran 2021. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memberikan konfirmasi terkait petunjuk tersebut. Namun, identitas spesifik dari mantan ketua komisi tersebut belum dapat diungkap ke publik.
Kasus ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang fantastis, mencapai Rp82 miliar. KPK terus mendalami peran berbagai pihak, termasuk dugaan penunjukan perusahaan oleh eks Ketua Komisi IV DPR RI. Penyelidikan ini juga melibatkan pengiriman surat kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Peran Sentral Eks Ketua Komisi Pertanian dalam Kasus Sinar-X
Asep Guntur Rahayu mengonfirmasi adanya petunjuk kuat mengenai keterlibatan mantan Ketua Komisi IV DPR RI. Kendati demikian, Asep belum dapat merinci lebih jauh mengenai peran spesifik individu tersebut. Informasi ini dianggap sebagai bagian dari pokok perkara yang sedang didalami secara intensif oleh penyidik KPK.
Dugaan peran mantan Ketua Komisi IV DPR RI ini mencuat terkait penunjukan perusahaan penyedia mesin sinar-x. Penunjukan tersebut diduga dilakukan melalui pengiriman surat kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Modus operandi ini menjadi salah satu fokus utama dalam pengembangan kasus korupsi pengadaan mesin sinar-x.
KPK menekankan bahwa setiap informasi yang berkaitan dengan pokok perkara akan diungkap pada waktunya. Hal ini untuk menjaga integritas proses penyidikan dan memastikan semua bukti terkumpul secara komprehensif. Masyarakat diminta untuk bersabar menanti pengumuman resmi dari KPK terkait perkembangan kasus ini.
Kronologi Penyelidikan dan Kerugian Negara Akibat Kasus Sinar-X
Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin sinar-x ini dimulai oleh KPK pada 12 Agustus 2024. Objek penyidikan meliputi pengadaan mesin sinar-x statis, mobile x-ray, dan x-ray trailer. Proyek ini merupakan bagian dari anggaran Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian tahun 2021.
Pada 16 Agustus 2024, KPK mengumumkan telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, meskipun identitasnya masih dirahasiakan. Bersamaan dengan itu, KPK juga melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap enam warga negara Indonesia. Mereka adalah WH, IP, MB, SUD, CS, dan RF, yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus ini.
Perkembangan signifikan terjadi pada 10 September 2024, ketika KPK mengumumkan besaran kerugian keuangan negara. Total kerugian yang diakibatkan oleh dugaan korupsi pengadaan mesin sinar-x ini mencapai angka Rp82 miliar. Angka ini menunjukkan skala kerugian yang besar akibat praktik korupsi di sektor pertanian.