Terkuak! Kerugian Negara Rp25 Miliar Akibat Korupsi Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo, Berkas Tersangka Dilimpahkan
Kasus korupsi dana BOS senilai Rp25 miliar di SMK PGRI 2 Ponorogo memasuki babak baru. Berkas perkara tersangka telah dilimpahkan, siap disidangkan!

Kejaksaan Negeri Ponorogo, Jawa Timur, baru-baru ini mengumumkan perkembangan signifikan dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Berkas perkara tersangka utama, SA, yang merupakan Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo, telah dinyatakan lengkap atau P21.
Pelimpahan tahap dua, meliputi tersangka dan barang bukti, telah dilakukan kepada jaksa penuntut umum (JPU). Langkah ini menandai kesiapan kasus untuk segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
SA diduga kuat menyalahgunakan dana BOS selama periode 2019 hingga 2024, mengakibatkan kerugian negara yang fantastis mencapai Rp25 miliar. Penetapan tersangka terhadap SA sendiri telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu, dan kini ia ditahan di Rutan Kelas IIB Ponorogo.
Proses Hukum dan Penahanan Tersangka
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, menjelaskan bahwa seluruh berkas, barang bukti, dan tersangka telah diserahkan kepada JPU. Penyerahan ini memastikan bahwa semua persyaratan administratif dan substantif telah terpenuhi sebelum kasus bergulir ke meja hijau. Proses ini merupakan bagian krusial dalam sistem peradilan pidana.
SA, yang menjabat sebagai Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo, ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa waktu lalu. Sejak saat itu, ia langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Ponorogo untuk mempermudah proses penyidikan dan mencegah kemungkinan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Penahanan ini juga menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus korupsi.
Jaksa penuntut umum kini sedang fokus menyusun dan menyempurnakan surat dakwaan. Dokumen ini akan menjadi dasar utama dalam persidangan, merinci semua tuduhan dan bukti yang memberatkan tersangka. Setelah dakwaan rampung, perkara korupsi dana BOS ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
Modus Korupsi Dana BOS dan Kerugian Negara
Dugaan penyalahgunaan dana BOS oleh SA terjadi secara sistematis selama lima tahun anggaran, yakni dari tahun 2019 hingga 2024. Dana BOS seharusnya dialokasikan untuk mendukung operasional sekolah, peningkatan mutu pendidikan, dan kesejahteraan siswa. Namun, dalam kasus ini, dana tersebut justru disalahgunakan.
Kerugian negara akibat tindakan korupsi dana BOS ini diperkirakan mencapai angka yang sangat besar, yakni Rp25 miliar. Jumlah ini mencerminkan dampak serius dari praktik korupsi terhadap keuangan negara dan sektor pendidikan. Penyelewengan dana pendidikan seperti ini dapat menghambat kemajuan dan kualitas pendidikan di daerah.
SA dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana minimal empat tahun penjara. Sementara itu, Pasal 3 berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang juga menimbulkan kerugian negara.