Terobosan! 3 dari 122 Desa di Rejang Lebong Punya Perdes Pekerja Migran Demi Lindungi PMI
Tiga desa di Rejang Lebong telah menginisiasi Peraturan Desa (Perdes) Pekerja Migran, langkah penting dalam melindungi dan memberdayakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) serta mencegah keberangkatan ilegal.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, melaporkan adanya langkah progresif dalam perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Hingga saat ini, tiga dari 122 desa di wilayah tersebut telah berhasil merampungkan pembentukan Peraturan Desa (Perdes) Pekerja Migran, sebuah inisiatif yang krusial.
Inisiatif ini bertujuan untuk memberikan payung hukum dan perlindungan yang lebih kuat bagi warga yang memilih bekerja di luar negeri. Kepala Disnakertrans Rejang Lebong, Syamsir Madani, menjelaskan bahwa Perdes ini merupakan upaya konkret pemerintah daerah dalam mengantisipasi maraknya keberangkatan PMI secara ilegal, yang kerap menimbulkan berbagai permasalahan di kemudian hari.
Pembentukan Perdes Pekerja Migran ini menjadi sorotan mengingat banyaknya warga Rejang Lebong yang berprofesi sebagai PMI. Data menunjukkan setidaknya 194 warga telah menjadi PMI melalui jalur resmi, menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap pekerjaan di luar negeri dan urgensi regulasi yang komprehensif.
Inisiatif Perdes Pekerja Migran di Rejang Lebong
Tiga desa yang telah berhasil mengimplementasikan Perdes Pekerja Migran adalah Desa Air Meles Bawah di Kecamatan Curup Timur, serta Desa Teladan dan Desa Rimbo Recap di Kecamatan Curup Selatan. Keberhasilan ketiga desa ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain di Rejang Lebong.
Selain ketiga desa tersebut, Disnakertrans juga mencatat bahwa ada dua desa lainnya di Kecamatan Bermani Ulu yang sedang dalam proses finalisasi Perdes serupa. Kedua desa tersebut adalah Desa Babakan Baru dan Kampung Melayu, menunjukkan komitmen yang meluas dalam upaya perlindungan PMI.
Pembentukan Perdes ini menjadi sangat penting karena memberikan penekanan kepada calon PMI untuk berangkat melalui jalur resmi. Hal ini secara signifikan dapat mencegah praktik penempatan ilegal yang seringkali merugikan pekerja dan menimbulkan masalah hukum di negara tujuan.
Dampak dan Manfaat Perdes bagi PMI
Perdes tentang Pekerja Migran ini merupakan langkah antisipasi yang efektif terhadap maraknya kasus PMI ilegal yang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia. Dengan adanya regulasi di tingkat desa, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya prosedur resmi semakin meningkat.
Keberadaan warga Kabupaten Rejang Lebong sebagai PMI di berbagai negara seperti Arab Saudi, Korea Selatan, Taiwan, Malaysia, Jepang, dan beberapa negara Eropa, telah terbukti memberikan dampak positif. Kiriman uang dari para PMI setiap bulannya telah meningkatkan ekonomi keluarga mereka di desa-desa asal.
Oleh karena itu, Perdes ini tidak hanya berfungsi sebagai alat perlindungan, tetapi juga sebagai sarana pemberdayaan ekonomi. Dengan memastikan PMI berangkat secara resmi, mereka akan mendapatkan hak-hak yang lebih terjamin dan kontribusi ekonomi mereka dapat lebih optimal bagi keluarga dan daerah asal.