Tersangka Korupsi Gedung Expo Sampit Dilimpahkan ke Kejati Kalteng
Polda Kalteng telah melimpahkan satu tersangka kasus korupsi pembangunan Gedung Expo Sampit, M Rikhi Zulkarnaen, ke Kejati Kalteng beserta barang bukti, dengan total kerugian negara mencapai Rp3,5 miliar.

Polisi Tetapkan Tersangka Korupsi Gedung Expo Sampit
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi menyerahkan tersangka kasus korupsi pembangunan Gedung Expo Sampit ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng. Penyerahan berkas dan tersangka dilakukan pada Rabu, 22 Januari 2024 di Palangka Raya. Tersangka yang dimaksud adalah M Rikhi Zulkarnaen, seorang konsultan perencana proyek tersebut.
Kronologi dan Kerugian Negara
Menurut Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, kasus korupsi ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar. Kerugian tersebut dibebankan kepada empat tersangka, salah satunya masih buron (DPO). Rikhi Zulkarnaen sendiri bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp244 juta lebih (APBD 2018) dan Rp14 juta lebih (APBD 2017).
Tuduhan dan Ancaman Hukuman
Tersangka M Rikhi Zulkarnaen didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 Ayat (1) Jo Pasal 65 ayat 1 Kuhpidana. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda hingga satu miliar rupiah. Polda Kalteng menegaskan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Tersangka Lain dan Status Kasus
Selain Rikhi Zulkarnaen, tiga tersangka lain terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah Zulhaidir (mantan Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kotim), Fazriannor (konsultan pengawas), dan Leonardus Minggo Nio (penyedia jasa/kontraktor, masih DPO). Keempat tersangka diduga melakukan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dan kontrak, mengakibatkan kekurangan volume dan gagal fungsi bangunan. Gedung Expo Sampit pun belum dapat difungsikan sepenuhnya.
Kejati Kalteng Lanjutkan Proses Hukum
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalteng, Dodik, membenarkan penerimaan berkas perkara dan tersangka dari Polda Kalteng. Proses hukum selanjutnya akan dilanjutkan oleh pihak Kejati Kalteng.
Pencarian DPO Berlanjut
Polisi masih memburu Leonardus Minggo Nio yang berstatus DPO. Pihak kepolisian mengimbau agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.