502 Narapidana Rutan Paser Dapat Remisi Idul Fitri 2025
502 Narapidana Rutan Paser Dapat Remisi Idul Fitri 2025

Sebanyak 502 narapidana di Rutan Tanah Grogot, Paser, Kalimantan Timur, menerima remisi Idul Fitri 2025, dengan berbagai jenis dan masa pengurangan hukuman.

Enam Narapidana Korupsi di Lombok Timur Dapat Remisi Lebaran 2025
Enam Narapidana Korupsi di Lombok Timur Dapat Remisi Lebaran 2025

Sebanyak enam narapidana kasus korupsi di Lapas Kelas IIB Selong, Lombok Timur, NTB, menerima remisi khusus Idul Fitri 1446 H/2025, bersama 300 narapidana lainnya.

5.344 Narapidana di Sulsel Dapat Remisi Lebaran 2025
5.344 Narapidana di Sulsel Dapat Remisi Lebaran 2025

Sebanyak 5.344 narapidana di Sulawesi Selatan menerima remisi khusus Idul Fitri 1446 H/2025 M, dengan mayoritas kasus narkotika, memberikan penghematan anggaran negara.

8.863 Warga Binaan Pemasyarakatan di Kaltim-Kaltara Dapat Remisi Hari Raya
8.863 Warga Binaan Pemasyarakatan di Kaltim-Kaltara Dapat Remisi Hari Raya

Sebanyak 8.863 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara menerima remisi Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2024, sebagai bentuk apresiasi negara atas perilaku baik mereka selama menjalani masa pidana.

59 Narapidana Korupsi di NTB Dapat Remisi Idul Fitri dan Nyepi
59 Narapidana Korupsi di NTB Dapat Remisi Idul Fitri dan Nyepi

Sebanyak 59 narapidana kasus korupsi di Nusa Tenggara Barat (NTB) menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri dan Nyepi tahun 2025, dari total 2.856 warga binaan yang mendapatkan remisi.

2.883 Narapidana di Kalteng Dapat Remisi Lebaran 2025, 28 Langsung Bebas
2.883 Narapidana di Kalteng Dapat Remisi Lebaran 2025, 28 Langsung Bebas

Sebanyak 2.883 narapidana di Kalimantan Tengah menerima remisi Lebaran 2025, dengan 28 narapidana langsung bebas setelah mendapatkan remisi khusus II.

15 Ribu Narapidana Jatim Diajukan Remisi Idul Fitri, Didominasi Kasus Narkoba
15 Ribu Narapidana Jatim Diajukan Remisi Idul Fitri, Didominasi Kasus Narkoba

Sebanyak 15.086 narapidana muslim di Jawa Timur diajukan untuk mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1445 H, sebagai bentuk apresiasi atas perilaku positif selama menjalani masa hukuman, dengan dominasi kasus narkoba.