Terungkap! 185 Koruptor di Kalteng Terima Remisi HUT RI, Mantan Bupati Kapuas Termasuk
Sebanyak 185 narapidana kasus korupsi di Kalimantan Tengah menerima remisi dalam rangka HUT RI. Siapa saja penerima Remisi Koruptor Kalteng ini dan apa syaratnya?

Sebanyak 185 narapidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di Kalimantan Tengah (Kalteng) menerima remisi atau pengurangan masa hukuman. Pemberian remisi ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. Keputusan ini diumumkan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalteng.
Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana, menjelaskan bahwa 50 orang menerima remisi umum dan 135 orang menerima remisi dasawarsa. Pengumuman ini disampaikan usai upacara HUT ke-80 RI di Palangka Raya, Minggu. Kebijakan ini menarik perhatian publik terkait kriteria dan implikasinya.
Pemberian remisi ini tidak sembarangan, melainkan didasarkan pada berbagai syarat ketat yang harus dipenuhi WBP. Syarat tersebut memastikan remisi diberikan kepada mereka yang memenuhi kriteria hukum dan perubahan perilaku. Ini mencerminkan upaya sistem pemasyarakatan dalam mendorong rehabilitasi.
Syarat dan Kategori Penerima Remisi Koruptor Kalteng
Pemberian remisi kepada WBP kategori tindak pidana korupsi memiliki landasan hukum yang jelas dan serangkaian persyaratan yang harus dipenuhi. Salah satu syarat utama adalah putusan hukum yang telah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap. Selain itu, WBP harus telah menjalani minimal enam bulan masa pidana agar memenuhi syarat pengajuan remisi.
Lebih lanjut, I Putu Murdiana menambahkan bahwa perubahan perilaku juga menjadi faktor penting dalam penilaian. WBP harus menunjukkan asesmen positif terhadap program pembinaan yang diikuti. Mereka juga tidak boleh menjalani subsider, yang berarti tidak ada hukuman pengganti denda yang belum dibayarkan. Syarat-syarat ini berlaku untuk semua jenis tindak pidana, termasuk kasus korupsi.
Secara keseluruhan, total WBP di Kalimantan Tengah yang menerima remisi pada 17 Agustus 2025 mencapai angka signifikan. Sebanyak 3.556 orang menerima remisi umum dan 3.719 orang menerima remisi dasawarsa. Remisi yang diterima bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan, tergantung pada masa pidana yang telah dijalani dan kriteria lainnya.
Mantan Bupati Kapuas Turut Terima Remisi Koruptor Kalteng
Dalam daftar penerima remisi kasus korupsi, terdapat nama mantan Bupati Kapuas, Ben Brahim. I Putu Murdiana mengonfirmasi bahwa Ben Brahim merupakan salah satu warga binaan yang mendapatkan remisi pada peringatan HUT ke-80 RI ini. Remisi yang diterima Ben Brahim diperkirakan sekitar tiga bulan, meskipun rincian pastinya tercatat dalam data Kanwil Ditjenpas Kalteng.
Kasus korupsi yang melibatkan mantan Bupati Kapuas ini menjadi sorotan publik. Pemberian remisi kepadanya menunjukkan bahwa ia telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Ditjenpas. Hal ini juga menegaskan bahwa sistem remisi berlaku bagi semua WBP yang memenuhi kriteria, tanpa memandang latar belakang atau jabatan sebelumnya.
Selain WBP dengan kasus tipikor, para penerima remisi lainnya berasal dari berbagai jenis tindak pidana. Kategori ini mencakup tindak pidana umum, narkotika, illegal trafficking, serta illegal logging. Keragaman kasus ini menunjukkan cakupan luas dari program remisi yang diberikan oleh pemerintah kepada warga binaan pemasyarakatan di seluruh Indonesia.