Terungkap! Korupsi BOKB Bireuen Rugikan Negara Rp1,1 Miliar, Ini Fakta-faktanya
Kejaksaan Negeri Bireuen mengungkap dugaan korupsi BOKB Bireuen yang merugikan negara hingga Rp1,1 miliar. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh, mengumumkan temuan signifikan terkait dugaan tindak pidana korupsi. Kasus ini melibatkan biaya operasional keluarga berencana (BOKB) yang dikelola oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMGPKB) Kabupaten Bireuen.
Menurut Kepala Kejari Bireuen, Munawal Hadi, kerugian negara akibat dugaan korupsi BOKB Bireuen ini mencapai angka fantastis, yakni Rp1,1 miliar. Angka kerugian tersebut telah diverifikasi berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Bireuen.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Kamis, 24 Juli, di Banda Aceh, menandakan keseriusan pihak Kejaksaan dalam memberantas praktik korupsi di daerah. Anggaran BOKB yang menjadi objek dugaan korupsi ini merupakan alokasi tahun 2024 yang totalnya juga mencapai lebih dari Rp1,1 miliar.
Modus Operandi dan Kerugian Negara Akibat Korupsi BOKB Bireuen
Dugaan kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar dalam kasus korupsi BOKB Bireuen ini terungkap setelah adanya ketidakberesan dalam pengelolaan dana. Anggaran Biaya Operasional Keluarga Berencana (BOKB) tahun 2024 yang mencapai lebih dari Rp1,1 miliar tersebut seharusnya didistribusikan secara transparan dan akuntabel.
Berdasarkan hasil pengusutan awal yang dilakukan oleh penyidik, ditemukan fakta mencengangkan. Sebanyak 13 Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Keluarga Berencana (UPTD KB) yang berada di bawah DPMGPKB Kabupaten Bireuen belum menerima pembayaran secara keseluruhan untuk kegiatan yang telah mereka laksanakan.
Situasi ini mengindikasikan adanya penyalahgunaan wewenang atau penyelewengan dana yang menyebabkan terhambatnya operasional di tingkat bawah. Audit Inspektorat Kabupaten Bireuen menjadi dasar kuat dalam penetapan besaran kerugian negara ini, memberikan bukti konkret terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.
Proses Penyidikan dan Saksi yang Diperiksa dalam Kasus Korupsi BOKB Bireuen
Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi BOKB Bireuen ini telah memasuki tahap penyidikan serius. Meskipun demikian, hingga saat ini, penyidik Kejaksaan Negeri Bireuen belum menetapkan pihak manapun sebagai tersangka dalam perkara ini.
Penyidik terus bekerja keras mengumpulkan alat bukti yang relevan serta memintai keterangan dari berbagai pihak. Sejauh ini, sebanyak 15 orang saksi telah diperiksa dan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas perkara dugaan korupsi BOKB pada DPMGPKB Kabupaten Bireuen.
Para saksi yang telah diperiksa berasal dari berbagai latar belakang yang terkait langsung dengan pengelolaan anggaran BOKB. Mereka meliputi pihak dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMGPKB) Kabupaten Bireuen, para kepala unit pelaksana teknis daerah keluarga berencana, serta kader keluarga berencana yang terlibat dalam program tersebut.
Munawal Hadi juga menjelaskan bahwa proses penyidikan belum sampai pada tahap permintaan keterangan ahli. Keterangan ahli akan sangat dibutuhkan di kemudian hari untuk memperkuat dugaan tindak pidana korupsi dan memastikan semua aspek hukum terpenuhi.
Komitmen Kejaksaan dalam Pemberantasan Korupsi di Bireuen
Kejaksaan Negeri Bireuen menegaskan komitmen penuhnya dalam mengungkap tuntas kasus dugaan korupsi BOKB Bireuen ini. Munawal Hadi menyatakan bahwa penanganan kasus ini merupakan wujud keseriusan Kejaksaan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya.
Penyidik akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus dengan profesionalisme tinggi. Setiap alat bukti dan keterangan saksi akan dianalisis secara cermat untuk memastikan keadilan ditegakkan dan pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi. Kejaksaan Negeri Bireuen bertekad untuk transparan dalam setiap tahapan penyidikan, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.