Terungkap! Kotim Usulkan Tiga Kelompok Tenaga Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu, Siapa Saja Mereka?
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengusulkan tiga kelompok tenaga non-ASN menjadi PPPK Paruh Waktu. Simak kriteria dan proses pengusulannya!

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, mengambil langkah strategis dalam menata status kepegawaian tenaga non-ASN. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim telah mengidentifikasi tiga kelompok tenaga kontrak yang berpotensi diusulkan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Pengusulan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Republik Indonesia Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025. Proses ini berbeda dari mekanisme pendaftaran PPPK atau CPNS pada umumnya, di mana tenaga non-ASN tidak mendaftar secara mandiri.
Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makkalepu, menegaskan bahwa nama-nama tenaga non-ASN yang diusulkan telah terdata dalam sistem. Pihak BKPSDM tidak dapat menambah nama di luar data yang sudah ada, memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengusulan PPPK Paruh Waktu ini.
Kriteria Tiga Kelompok Tenaga Non-ASN yang Diusulkan
BKPSDM Kotim telah menetapkan kriteria spesifik untuk tenaga non-ASN yang dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu. Kriteria ini penting untuk memastikan bahwa hanya individu yang memenuhi syarat yang akan diproses. Pengusulan ini berdasarkan data yang sudah ada di sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Terdapat tiga kelompok utama yang menjadi fokus pengusulan PPPK Paruh Waktu. Setiap kelompok memiliki latar belakang keterlibatan dengan proses seleksi kepegawaian sebelumnya. Pemetaan ini dilakukan secara cermat untuk menghindari kesalahan data.
- Non-ASN yang sudah masuk database BKN dan pernah ikut seleksi CPNS.
- Non-ASN yang masuk database BKN dan pernah ikut seleksi PPPK.
- Non-ASN yang tidak masuk database BKN tetapi pernah ikut seleksi PPPK.
Kamaruddin Makkalepu menjelaskan bahwa data ketiga kelompok ini sudah tersedia di aplikasi. Hal ini memudahkan proses verifikasi dan pengusulan oleh pemerintah daerah. Integrasi data dengan BKN menjadi kunci utama dalam validasi calon PPPK Paruh Waktu.
Mekanisme Pengusulan dan Batas Waktu PPPK Paruh Waktu
Proses pengusulan tenaga non-ASN menjadi PPPK Paruh Waktu di Kotim melibatkan beberapa tahapan penting. Tahapan ini dirancang untuk memastikan kelancaran dan ketepatan data. Koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi krusial dalam mekanisme ini.
Sebelumnya, BKPSDM Kotim telah mengadakan desk atau rapat bersama setiap OPD di lingkungan Pemkab Kotim. Rapat ini bertujuan untuk memetakan kebutuhan pegawai di setiap OPD yang dapat diusulkan sesuai ketentuan pusat. Pemetaan kebutuhan ini menjadi dasar utama pengusulan PPPK Paruh Waktu.
Selanjutnya, usulan tersebut diinput ke dalam aplikasi Menpan RB. Proses penginputan ini masih berlangsung dan memiliki batas waktu yang ketat. Batas akhir pengusulan PPPK Paruh Waktu adalah pada tanggal 20 Agustus 2025.
Meskipun jumlah total non-ASN yang diusulkan tidak disebutkan, data tersebut sudah disebar ke setiap OPD. Hal ini dilakukan agar OPD dapat menyiapkan penganggaran gaji bagi calon PPPK Paruh Waktu. Terhitung Mulai Tanggal (TMT) kerja bagi PPPK penuh formasi 2024 yang mengikuti seleksi tahap 2 dan PPPK Paruh Waktu akan sama, yakni 1 Oktober 2025.
Peran Pemerintah Daerah dalam Pengusulan Tenaga Non-ASN
Sesuai dengan Surat Edaran Menpan RB, peran pemerintah kabupaten dalam pengusulan PPPK Paruh Waktu sangat sentral. Tenaga non-ASN tidak lagi mendaftarkan diri secara langsung, melainkan diusulkan oleh pemerintah daerah. Ini menandai perubahan signifikan dalam proses rekrutmen.
Pemerintah Kabupaten Kotim bertanggung jawab penuh dalam mendaftarkan tenaga non-ASN yang memenuhi kriteria ke pusat. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menata status kepegawaian. Proses ini juga memastikan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan kebutuhan dan anggaran daerah.
Kamaruddin Makkalepu menekankan bahwa pendekatan ini berbeda dari penerimaan CPNS atau PPPK yang dibuka setiap tahun. Dengan demikian, pemerintah daerah memiliki peran aktif dalam mengidentifikasi dan mengusulkan calon PPPK Paruh Waktu. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian status bagi tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi.