Terungkap! KPK Panggil Pejabat BPK dalam Kasus Korupsi Bank BJB, Ada Apa dengan Audit?
KPK memanggil Kasubagset BPK RI terkait kasus korupsi Bank BJB, diduga melibatkan hasil audit. Penyelidikan mendalam mengungkap kerugian negara Rp222 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia. Lembaga antirasuah ini baru saja memanggil Kepala Subbagian Sekretariat (Kasubagset) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Yochie Tria Putra, untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Pemanggilan ini merupakan bagian dari upaya KPK mendalami kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023.
Pemanggilan saksi dari BPK RI ini menjadi sorotan utama karena berkaitan langsung dengan hasil audit yang dilakukan di Bank BJB. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mengklarifikasi temuan-temuan audit. Proses pendalaman ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai dugaan penyimpangan yang terjadi.
KPK terus bekerja keras mengungkap fakta-fakta di balik kasus ini, yang diperkirakan telah menimbulkan kerugian negara yang signifikan. Penyelidikan intensif akan terus dilakukan setelah pemanggilan saksi pada 31 Juli lalu. Fokus utama adalah memahami bagaimana proses audit dilakukan dan sejauh mana temuan-temuan tersebut berkorelasi dengan dugaan korupsi yang sedang ditangani.
Pendalaman Peran Audit BPK dalam Kasus Korupsi Bank BJB
Pemanggilan Yochie Tria Putra, Kasubagset BPK RI, oleh KPK adalah langkah strategis untuk menguak lebih dalam kasus korupsi Bank BJB. Menurut Asep Guntur Rahayu, pemanggilan ini terkait erat dengan sejumlah audit yang telah dilakukan di Bank BJB. Audit-audit tersebut, kata Asep, menghasilkan berbagai temuan yang kini perlu didalami lebih lanjut oleh penyidik KPK.
KPK ingin memahami secara detail proses audit yang telah berjalan, termasuk bagaimana temuan-temuan tersebut dikelola dan dilaporkan. Tujuan utama adalah untuk mengidentifikasi apakah ada ketidakberesan atau penyalahgunaan wewenang dalam proses tersebut yang berujung pada kerugian negara. Pendalaman ini krusial untuk membangun konstruksi perkara yang kuat dan akurat.
Setelah pemanggilan pada akhir Juli, KPK berencana untuk terus menganalisis data dan informasi yang diperoleh. Penyelidikan akan fokus pada bagaimana angka kerugian negara bisa muncul dari temuan audit. Ini termasuk menelusuri perubahan angka dari awal audit hingga hasil akhirnya, serta faktor-faktor yang memengaruhinya.
Daftar Tersangka dan Kerugian Negara Fantastis dalam Kasus Bank BJB
Dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka sejak 13 Maret 2025. Para tersangka ini menjabat posisi penting pada periode terjadinya dugaan tindak pidana korupsi. Penetapan tersangka ini menunjukkan bahwa KPK telah memiliki bukti awal yang cukup kuat untuk melanjutkan proses hukum.
Para tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik KPK meliputi:
- Yuddy Renaldi (YR), yang pada tahun perkara menjabat sebagai Direktur Utama Bank BJB.
- Widi Hartoto (WH), yang menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB.
- Ikin Asikin Dulmanan (IAD), yang merupakan Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
- Suhendrik (SUH), yang menjabat sebagai Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress.
- Sophan Jaya Kusuma (SJK), yang merupakan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama.
Penyidik KPK memperkirakan bahwa kerugian negara yang timbul dari kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank BJB ini mencapai angka yang fantastis, yaitu sekitar Rp222 miliar. Angka kerugian ini menjadi indikator seriusnya kasus ini dan komitmen KPK untuk menuntaskan penyelidikan demi mengembalikan kerugian negara.