Terungkap! KPK Selidiki Dugaan Korupsi Akuisisi Maurel & Prom, Sumur Minyak di Gabon Jadi Sorotan
KPK terus dalami dugaan korupsi akuisisi Maurel & Prom oleh PT Pertamina Internasional Eksplorasi Produksi (PIEP). Penyelidikan ini berpusat pada sumur minyak di Gabon.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini masih intensif menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi perusahaan minyak dan gas bumi asal Prancis, Maurel & Prom. Akuisisi ini dilakukan oleh PT Pertamina Internasional Eksplorasi Produksi (PIEP), anak perusahaan PT Pertamina (Persero) yang bergerak di bidang eksplorasi dan produksi migas internasional.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa penyelidikan masih terus berjalan dan berada dalam tahap pendalaman. Fokus utama penyelidikan ini tertuju pada sumur-sumur minyak yang dimiliki Maurel & Prom di Gabon, sebuah negara di Afrika Tengah yang sempat mengalami konflik. Hal ini menjadi salah satu aspek yang turut diperhatikan dalam proses investigasi.
Dugaan korupsi ini mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif (LHP PI) kepada KPK pada 15 Januari 2024. LHP PI tersebut mengindikasikan adanya penyimpangan dalam kegiatan investasi akuisisi Maurel & Prom oleh PIEP sepanjang tahun 2012 hingga 2020, yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Kronologi Akuisisi dan Peningkatan Saham
Proses akuisisi saham Maurel & Prom oleh PT Pertamina Internasional Eksplorasi Produksi (PIEP) berlangsung secara bertahap. Awalnya, PIEP mengakuisisi 24,53 persen saham Maurel & Prom dari eks Pacifico, menandai langkah awal masuknya perusahaan Indonesia ke dalam kepemilikan aset migas di luar negeri.
Kemudian, pada 1 Februari 2017, PIEP secara signifikan meningkatkan kepemilikan sahamnya di Maurel & Prom. Melalui serangkaian proses dan negosiasi, saham yang dimiliki PIEP bertambah menjadi 64,46 persen, memberikan kontrol mayoritas atas perusahaan migas Prancis tersebut.
Tidak berhenti di situ, hanya berselang beberapa minggu, tepatnya pada 22 Februari 2017, PIEP kembali meningkatkan porsi kepemilikannya. Dalam waktu singkat, PIEP berhasil menguasai 72,65 persen saham Maurel & Prom, memperkuat posisinya sebagai pemegang saham pengendali utama.
Peran BPK dan Potensi Kerugian Negara
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memainkan peran krusial dalam mengungkap dugaan penyimpangan ini. Pada 15 Januari 2024, BPK secara resmi menyerahkan satu Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif (LHP PI) beserta dua Penghitungan Kerugian Negara (PKN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
LHP PI yang disusun oleh BPK RI secara spesifik berfokus pada kegiatan investasi yang dilakukan oleh PT Pertamina Internasional Eksplorasi Produksi (PIEP). Pemeriksaan ini mencakup seluruh periode akuisisi Maurel & Prom, yakni dari tahun 2012 hingga 2020, untuk mengidentifikasi potensi penyimpangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam tersebut, BPK menyimpulkan adanya indikasi kuat tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam investasi ini. Penyimpangan tersebut diperkirakan telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang tidak sedikit, mencapai sekitar 60 juta dolar Amerika Serikat, atau setara dengan triliunan rupiah.