Terungkap! Mantan Wali Nagari Panti Ditahan Kejari Pasaman Terkait Korupsi Dana Desa Rp174 Juta
Mantan Wali Nagari Panti, Yefrialdi, resmi ditahan Kejaksaan Negeri Pasaman atas dugaan korupsi dana desa. Kasus ini melibatkan kerugian negara ratusan juta rupiah.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman, Sumatera Barat, secara resmi menahan mantan Wali Nagari Panti, Yefrialdi (49), pada Senin. Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan dana desa dan dana nagari tahun anggaran 2022.
Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, menunggu pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang. Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan lancar dan efektif hingga penuntutan.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Sobeng Suradal, menegaskan bahwa penetapan tersangka dan penahanan ini berdasarkan hasil penyidikan komprehensif. Proses ini melibatkan pemeriksaan puluhan saksi dan alat bukti yang kuat.
Proses Penyidikan dan Penetapan Tersangka
Penetapan tersangka dan penahanan terhadap Yefrialdi dilakukan berdasarkan penyidikan yang intensif oleh tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman. Penyidikan ini merujuk pada surat perintah penyidikan bernomor Print-03/L.3.18/Fd.1/05/2024 tanggal 3 Mei 2024, yang kemudian diperbarui.
Dalam proses penyidikan, tim jaksa telah melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi dan mengumpulkan berbagai alat bukti surat. Selain itu, penghitungan kerugian keuangan negara juga telah dilakukan secara cermat oleh Inspektorat Kabupaten Pasaman, sebagai bagian integral dari penyelidikan kasus korupsi dana desa ini.
Sebelum dilakukan penahanan, tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter di Puskesmas Lubuk Sikaping. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pasaman, Agung Malik Rahman Hakim, menyatakan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka dalam keadaan sehat dan layak untuk dilakukan tindakan penahanan. Proses ini juga didampingi oleh penasihat hukum tersangka.
Rincian Kerugian Negara dan Pasal yang Disangkakan
Dugaan tindak pidana korupsi ini berpusat pada penggunaan dan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Panti tahun anggaran 2022. Dari hasil audit dan penghitungan yang dilakukan, ditemukan adanya kerugian keuangan negara yang signifikan.
Inspektorat Kabupaten Pasaman mengidentifikasi kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai angka Rp174.619.050. Jumlah ini menjadi dasar kuat bagi Kejaksaan Negeri Pasaman untuk melanjutkan proses hukum terhadap mantan Wali Nagari tersebut.
Tersangka Yefrialdi dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang ini telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap korupsi. Penahanan tersangka di Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping akan berlangsung selama 20 hari ke depan.