Terungkap, Mengapa Pala Tidore Kini Berstatus Kekayaan Intelektual Komunal dan Dilindungi Hukum!
Pala Tidore, rempah unggulan dari Maluku Utara, kini resmi berstatus Kekayaan Intelektual Komunal. Status ini memberikan perlindungan hukum dan menjamin kelestarian Pala Tidore yang dikenal berkualitas superior.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) secara resmi menetapkan pala dari Tidore, Maluku Utara, sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kategori sumber daya genetik. Penetapan ini menjadi langkah penting dalam menjaga warisan alam Indonesia. Pengakuan ini memberikan perlindungan hukum bagi pala Tidore yang telah lama dikenal karena kualitasnya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menyatakan bahwa pala Tidore telah terdaftar dalam basis data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Status KIK ini memastikan bahwa pala Tidore memiliki perlindungan hukum yang kuat. Ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi kekayaan genetik bangsa.
Sumber daya genetik didefinisikan sebagai materi genetik yang berasal dari tumbuhan, hewan, atau mikroorganisme yang memiliki nilai konkret atau potensial untuk dimanfaatkan. Materi genetik ini mengandung unit pembawa sifat keturunan dan berpotensi dikembangkan menjadi produk inovatif. Perlindungan ini penting untuk keberlanjutan pemanfaatan sumber daya alam.
Pala Tidore: Unggul dalam Kualitas dan Adaptasi Lingkungan
Menurut data DJKI, biji pala Tidore dikenal unggul dalam kualitasnya dan telah diakui secara nasional. Keunggulan ini menjadikan pala Tidore sebagai komoditas berharga. Kualitas superior ini juga menjadi alasan utama penetapannya sebagai KIK.
Pala Tidore memiliki kemampuan tumbuh baik di dataran rendah maupun dataran tinggi. Buah pala ini dilindungi oleh bulu-bulu halus dan tipis menyerupai beludru. Produksi pala diketahui lebih besar di dataran tinggi dibandingkan di dataran rendah, menunjukkan adaptasi yang baik terhadap lingkungan.
Keunikan karakteristik ini, ditambah dengan kualitas bijinya, menjadikan pala Tidore aset berharga. Perlindungan KIK akan membantu menjaga keaslian dan kualitasnya di masa depan. Hal ini juga mendukung pengembangan produk turunan yang inovatif.
Pentingnya Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal
Budi Argap Situngkir menjelaskan bahwa Maluku Utara memiliki beragam sumber daya genetik yang telah mendapatkan perlindungan hukum. Namun, masih banyak sumber daya lain yang memerlukan perlindungan serupa. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk melestarikan keanekaragaman hayati.
Perlindungan sumber daya genetik bertujuan untuk melestarikan keanekaragaman hayati dan menjamin ketersediaan sumber daya tersebut. Manfaatnya adalah untuk kesejahteraan manusia dan lingkungan secara berkelanjutan. Ini adalah investasi jangka panjang bagi generasi mendatang.
Untuk mempromosikan perlindungan kekayaan intelektual komunal, Situngkir mengajak pemerintah daerah, masyarakat, universitas, dan seluruh pemangku kepentingan untuk bekerja sama. Kolaborasi ini penting dalam mendaftarkan aset seperti sumber daya genetik, pengetahuan tradisional, ekspresi budaya, indikasi geografis potensial, dan indikasi asal. Kerjasama ini diharapkan dapat mempercepat proses perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual komunal di Indonesia.