Terungkap! PT Kepri Batalkan Gugatan Perdata Kapal Super Tanker MT Arman 114, Ini Alasannya
Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri) resmi membatalkan gugatan perdata kepemilikan kapal super tanker MT Arman 114. Mengapa putusan PN Batam dibatalkan?

Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri) telah mengambil keputusan penting terkait sengketa kepemilikan kapal super tanker MT Arman 114. Putusan ini secara resmi membatalkan vonis Pengadilan Negeri Batam sebelumnya. Pembatalan tersebut merupakan hasil dari permohonan banding yang diajukan oleh Pemerintah Indonesia melalui Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Kepri.
Juru Bicara PT Kepri, Priyanto Lumban Radja, mengumumkan bahwa gugatan perdata yang diajukan oleh Ocean Mark Shipping (OMS) Inc. terkait kepemilikan kapal tersebut tidak dapat diterima. Keputusan ini diambil setelah majelis hakim banding yang diketuai Ahmad Shalihin mempertimbangkan berbagai aspek hukum. Putusan ini secara signifikan mengubah status hukum kapal tersebut.
Sengketa ini bermula dari putusan PN Batam Nomor 323/Pdt.G/2024/PN Btn yang mengabulkan gugatan OMS Inc. sebagai pemilik sah kapal. Namun, Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Kepri mengajukan banding. Pembatalan gugatan kapal MT Arman ini menegaskan perbedaan ranah hukum pidana dan perdata.
Gugatan Perdata OMS Inc. Dinyatakan Kabur
Priyanto Lumban Radja menjelaskan bahwa alasan utama gugatan OMS Inc. tidak dapat diterima adalah karena sifatnya yang kabur atau obscuur libel. Hakim banding PT Kepri menerima eksepsi banding yang diajukan oleh Kejaksaan RI. Hal ini menunjukkan adanya ketidakjelasan dalam formulasi gugatan awal yang diajukan.
Hakim banding berpendapat bahwa perkara pidana dan perdata adalah dua entitas hukum yang berbeda dalam sistem peradilan. Masing-masing memiliki sifat pelanggaran dan akibat hukum yang tidak sama. Oleh karena itu, hakim perdata tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan putusan dalam perkara pidana.
Penggunaan hukum acara pidana adalah syarat mutlak untuk upaya hukum keberatan terhadap barang sitaan. Terutama jika barang tersebut telah dirampas berdasarkan putusan pidana yang telah inkrah. Ini memastikan bahwa putusan yang dijatuhkan memiliki akibat langsung pada pelaksanaan eksekusi pidana.
Perbedaan Ranah Hukum Pidana dan Perdata dalam Kasus MT Arman
Pertimbangan lain yang ditekankan adalah perbedaan mendasar antara eksekusi putusan pidana dan perdata. Eksekutor putusan perdata adalah Panitera/Juru Sita Pengadilan Negeri dengan perintah Ketua Pengadilan Negeri. Kewenangan mereka diatur dalam Herzien Inlandsch Reglement (HIR) untuk putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sebaliknya, eksekutor pidana adalah jaksa, yang kewenangannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Perbedaan ini menegaskan bahwa setiap ranah hukum memiliki prosedur dan pihak pelaksana yang spesifik. Upaya hukum harus diajukan pada ranah yang sesuai.
Meskipun upaya hukum perlawanan pihak ketiga merupakan kewenangan pengadilan umum, tindakan OMS Inc. seharusnya dilakukan dalam ranah pidana. Ini berlaku untuk mempertahankan barang bukti kapal dan muatan serta dokumen kapal. Putusan PN Batam sebelumnya (Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN Btm) telah menyatakan kapal dirampas untuk negara.
Hakim banding menilai bahwa pengajuan gugatan perlawanan pihak ketiga berdasarkan Pasal 378 Reglement op de Rechtsvordering (RV) dan Pasal 206 ayat (6) RBg tidak dapat dibenarkan. Tindakan ini dianggap mencampuradukkan penerapan hukum acara pidana dan perdata. Akibatnya, gugatan OMS Inc. menjadi kabur dan tidak memiliki landasan hukum yang jelas.
Implikasi Putusan PT Kepri terhadap Status Kapal
Dengan dinyatakan tidak diterimanya gugatan oleh Pengadilan Tinggi Kepri, majelis hakim tidak sampai memeriksa pokok perkara gugatan. Fokus pemeriksaan hanya pada formalitas gugatan yang diajukan. Ini berarti tidak ada pihak yang dinyatakan kalah atau menang dalam konteks gugatan perdata ini.
Sebagai konsekuensi dari putusan ini, objek perkara kembali ke status semula sebelum gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Batam. OMS Inc. juga diwajibkan membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan. Biaya tersebut ditetapkan sejumlah Rp150 ribu untuk tingkat banding.
Sebelumnya, pada 2 Juni 2025, Pengadilan Negeri Batam mengabulkan gugatan OMS Inc. sebagai pemilik sah kapal MT Arman 114 dan muatannya. Putusan tersebut juga menyatakan bahwa frasa "kapal dirampas untuk negara" dalam putusan pidana sebelumnya tidak memiliki daya berlaku. Namun, putusan ini kini telah dibatalkan.
Kapal MT Arman 114 sendiri menjadi rampasan negara setelah perkara pembuangan limbah di Perairan Natuna Utara diputuskan pada Juli 2023. Pembatalan gugatan kapal MT Arman ini memperjelas posisi hukum kapal sebagai aset rampasan negara yang sah.