Terungkap! Terdakwa Sindikat Uang Palsu Dituntut 6 Tahun Penjara, Terampil Tanam Pita Mirip Asli
Seorang terdakwa sindikat uang palsu di Gowa dituntut enam tahun penjara. Keahliannya menanam pita pada uang palsu membuatnya nyaris tak terbedakan dari aslinya. Siapa dalang di balik jaringan ini?

Gowa, Sulawesi Selatan – Seorang terdakwa dalam kasus sindikat uang palsu, Ambo Ala, dituntut pidana penjara selama enam tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gowa. Tuntutan ini disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Rabu, 30 Juli.
Selain pidana penjara, JPU Aria Perkasa juga menuntut Ambo Ala untuk membayar denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama dua bulan. Tuntutan ini merupakan bagian dari proses hukum terhadap total 15 terdakwa yang terlibat dalam jaringan peredaran uang palsu ini.
Ambo Ala dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan primair Pasal 37 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Perbuatannya dinilai merugikan negara dan meresahkan masyarakat, serta berpotensi menimbulkan permasalahan ekonomi yang serius.
Tuntutan dan Pertimbangan Hukum
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Dyan Martha Budhinugraeny, didampingi Hakim Anggota Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin, JPU menjelaskan pertimbangan di balik tuntutan tersebut. Hal-hal yang memberatkan terdakwa Ambo Ala adalah perbuatannya yang merugikan negara, menimbulkan keresahan di masyarakat, dan berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi nasional.
Meskipun demikian, terdapat pula hal-hal yang meringankan terdakwa. Ambo Ala menunjukkan sikap kooperatif dan sopan selama proses persidangan berlangsung. Selain itu, ia juga merupakan tulang punggung keluarga dan belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya, yang menjadi pertimbangan bagi majelis hakim.
Sidang lanjutan kasus uang palsu ini akan berlanjut dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa Ambo Ala. Jadwal pembacaan pledoi telah ditetapkan pada Rabu, 6 Agustus 2025, memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk menyampaikan pembelaannya di hadapan majelis hakim.
Peran Terdakwa dan Modus Operandi Sindikat
Ambo Ala diketahui memiliki peran krusial dalam sindikat uang palsu ini, khususnya dalam proses produksi. Ia memiliki keterampilan khusus dalam menanam pita pada lembaran kertas uang palsu. Keahliannya ini membuat uang palsu yang diproduksi sangat mirip dengan uang asli, bahkan sempat beredar luas di masyarakat tanpa terdeteksi secara kasat mata.
Uang palsu ini awalnya diproduksi di rumah Annar Salahuddin Sampetoding di Jalan Sunu, Makassar, yang diduga merupakan otak di balik kasus ini. Selanjutnya, produksi dikembangkan oleh terdakwa lain, Andi Ibrahim, yang mencetak lebih banyak uang palsu dengan memanfaatkan Gedung Perpustakaan Kampus II UIN Alauddin Makassar, Samata, Jalan HM Yasin Limpo, Kabupaten Gowa.
Keterlibatan Ambo Ala dalam membantu terdakwa Syahruna dan Andi Ibrahim dalam proses pembuatan uang palsu menunjukkan jaringan yang terorganisir. Sindikat ini memanfaatkan keahlian teknis untuk menghasilkan produk yang sulit dibedakan dari aslinya, mengindikasikan tingkat profesionalisme dalam kejahatan ini.
Jaringan Sindikat dan Para Terdakwa Lainnya
Kasus sindikat dan peredaran uang palsu ini melibatkan total 15 orang terdakwa dengan peran yang beragam. Mulai dari produsen, pengedar, hingga pihak yang memasarkan uang palsu tersebut ke masyarakat. Proses persidangan terhadap para terdakwa ini berjalan secara maraton, menunjukkan kompleksitas dan skala kejahatan yang dilakukan.
Para terdakwa yang terlibat antara lain Ambo Ala, Jhon Bliater Panjaitan, Muhammad Syahruna (pembuat uang palsu), dan Andi Ibrahim yang merupakan eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar. Selain itu, terdapat Mubin Nasir (staf honorer UIN Alauddin), Sattariah Andi Haeruddin, Irfandi (bekas pegawai perbankan BUMN), Sri Wahyudi, Muhammad Manggabarani (PNS Dinas Infokom Sulawesi Barat), dan Satriadi (ASN DPRD Sulawesi Barat).
Sindikat ini juga melibatkan Sukmawati (guru ASN), Ilham, Kamarang (warga sipil), serta Annar Salahuddin Sampetoding, seorang pengusaha sekaligus politisi, yang diduga sebagai otak utama di balik perkara uang palsu tersebut. Keberagaman latar belakang para terdakwa menunjukkan luasnya jaringan dan pengaruh sindikat ini dalam melancarkan aksinya.