Terungkap! Total 7 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank BUMN, Negara Rugi Rp6,56 Miliar
Kejati Sulsel menahan empat tersangka baru dalam kasus korupsi kredit fiktif bank BUMN, menambah total menjadi tujuh tersangka dengan kerugian negara Rp6,56 miliar. Siapa saja mereka?

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menorehkan langkah tegas dalam pemberantasan korupsi. Empat tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit fiktif pada salah satu bank BUMN di Makassar telah ditetapkan dan ditahan. Perkara ini terjadi dalam periode 2022-2023.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel memeriksa keempatnya sebagai saksi. Inisial para tersangka baru adalah NR, F, II, dan R. Mereka langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Makassar, terhitung sejak 11 Juli hingga 12 Agustus 2025.
Dengan penambahan ini, total tersangka dalam kasus yang merugikan negara lebih dari Rp6,56 miliar ini menjadi tujuh orang. Sebelumnya, tiga tersangka lain berinisial ATP (pegawai bank BUMN), AH, dan ER (pencari nasabah fiktif) telah lebih dulu ditahan.
Modus Operandi Kredit Fiktif Bank BUMN
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa modus operandi dalam kasus ini melibatkan ratusan berkas permohonan kredit nasabah yang terindikasi fraud. Berkas-berkas tersebut diprakarsai oleh tersangka ATP, seorang pegawai bank BUMN yang merupakan tersangka awal.
Dokumen calon nasabah fiktif ini diperoleh dari pihak ketiga atau calo, yakni tersangka AH dan ER. Kedua tersangka ini diketahui menyuruh NR, F, II, dan R untuk aktif mencari nasabah fiktif. Peran mereka sangat krusial dalam mengumpulkan data.
Setelah dokumen calon nasabah terkumpul, prosesnya berlanjut secara berjenjang. Dokumen diserahkan kepada ER, lalu kepada AH, dan kemudian kepada ATP untuk diproses hingga pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Proses ini menunjukkan adanya jaringan terstruktur.
Setelah dana KUR cair, tersangka NR, F, II, dan R mengambil potongan fee atau uang. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada tersangka ER dan AH untuk didistribusikan kembali. Distribusi ini dilakukan sesuai persentase pembagian kepada semua tersangka yang terlibat, termasuk ATP, NR, F, II, dan R.
Perkembangan Penyelidikan dan Himbauan Kejati
Akibat perbuatan para tersangka, salah satu bank BUMN di Kota Makassar mengalami kerugian negara yang signifikan. Jumlah kerugian yang teridentifikasi mencapai Rp6,56 miliar lebih. Kerugian ini menjadi fokus utama dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Tim penyidik Kejati Sulsel saat ini masih terus mendalami dan mengembangkan kasus ini. Mereka berupaya mengidentifikasi pihak-pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam pencairan kredit fiktif tersebut. Identitas bank BUMN yang dimaksud belum dirinci secara spesifik oleh pihak Kejati.
Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, menyampaikan himbauan tegas kepada para saksi yang dipanggil. Beliau meminta agar mereka kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan. Pihak Kejati juga mengingatkan agar tidak ada upaya merintangi penyidikan, menghilangkan, atau merusak alat bukti.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.