Tinjau Ulang Hari Jadi Kabupaten Mukomuko: Benarkah 25 Februari?
Praktisi hukum meminta Pemkab Mukomuko dan DPRD meninjau ulang hari jadi kabupaten yang diperingati setiap 25 Februari, karena menurutnya Mukomuko baru resmi menjadi daerah otonomi baru pada 23 Mei.
![Tinjau Ulang Hari Jadi Kabupaten Mukomuko: Benarkah 25 Februari?](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/07/130039.095-tinjau-ulang-hari-jadi-kabupaten-mukomuko-benarkah-25-februari-1.jpg)
Mukomuko, Bengkulu – Sebuah perdebatan muncul terkait penetapan hari jadi Kabupaten Mukomuko. Muslim Chaniago, praktisi hukum dan Direktur Kantor Hukum MCH dan Partners Kabupaten Mukomuko, mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko dan DPRD untuk meninjau ulang penetapan hari jadi yang diperingati setiap tanggal 25 Februari.
Menurutnya, tanggal tersebut tidak tepat karena pada 25 Februari 2003, Mukomuko baru saja disahkan sebagai kabupaten melalui Undang-Undang Nomor 3 tahun 2003. Kabupaten Mukomuko, menurut Chaniago, baru resmi terbentuk dan menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB) pada tanggal 23 Mei 2003.
Perbedaan Persepsi Hari Jadi
Chaniago menekankan pentingnya kajian hukum untuk menentukan tanggal hari jadi yang tepat. Ia mencontohkan Kabupaten Kaur dan Seluma, yang juga dibentuk bersamaan dengan Mukomuko berdasarkan Undang-Undang yang sama, justru memperingati hari jadinya pada tanggal 23 Mei. Hal ini, menurutnya, menunjukkan bahwa kedua kabupaten tersebut memahami bahwa status DOB baru terpenuhi pada tanggal tersebut.
Ia menjelaskan, “Sebuah daerah baru bisa disebut DOB jika memenuhi tiga unsur: wilayah, penduduk, dan pemerintah. Pada tanggal 25 Februari, unsur pemerintah kabupaten belum terbentuk. Undang-undang hanya disahkan pada tanggal tersebut, tetapi pembentukan kabupaten sebagai entitas pemerintahan baru terjadi pada 23 Mei.”
Argumentasi Hukum dan Status DOB
Chaniago lebih lanjut menjelaskan perbedaan antara "dibentuk" dan "terbentuk." Ia berpendapat bahwa Undang-Undang Nomor 3 tahun 2003 "membentuk" kabupaten, bukan "membuatnya terbentuk" secara instan. Proses pembentukan membutuhkan waktu dan tahapan yang baru selesai pada 23 Mei.
Ia membandingkan dengan Provinsi Bengkulu yang memperingati hari jadinya pada 18 November. Meskipun pengesahan undang-undang terjadi pada tanggal tersebut, Bengkulu sudah memenuhi unsur DOB karena Gubernur sebagai kepala wilayah sudah ada. Dengan demikian, semua unsur DOB sudah terpenuhi.
Imbauan dan Peringatan
Chaniago berharap Pemkab Mukomuko dan DPRD dapat mengkaji ulang penetapan hari jadi ini secara yuridis, dan mempertimbangkan kesamaan tanggal peringatan hari jadi dengan Kabupaten Kaur dan Seluma, yaitu 23 Mei. Ia juga mengingatkan agar pertimbangan politik tidak ikut campur dalam penentuan tanggal hari jadi yang sebenarnya.
“Tidak mungkin pemerintah daerah bertahan dalam kekeliruan ini,” tegas Chaniago. Ia menekankan pentingnya peran kepala bagian hukum Pemkab Mukomuko untuk melakukan kajian dan penetapan ulang hari jadi kabupaten. “Jangan sampai ada dimensi politik yang disematkan, karena itu akan membuat daerah ini tidak pernah objektif,” tambahnya.
Kesimpulan
Perdebatan mengenai hari jadi Kabupaten Mukomuko menyoroti pentingnya akurasi historis dan pemahaman hukum dalam penetapan tanggal-tanggal penting bagi suatu daerah. Kajian ulang yang objektif dan berdasarkan fakta hukum diharapkan dapat memberikan kepastian dan mencegah kesalahpahaman di masa mendatang. Semoga Pemkab Mukomuko dan DPRD dapat segera menindaklanjuti usulan ini demi kejelasan dan keakuratan sejarah Kabupaten Mukomuko.