TNI Asesmen Prajurit Sebelum Bertugas di 14 K/L, Pastikan Kinerja Optimal
TNI melakukan asesmen ketat terhadap prajurit aktif sebelum bertugas di 14 kementerian/lembaga (K/L) untuk menjaga nama baik institusi dan memastikan kinerja optimal, menanggapi revisi UU Nomor 34 Tahun 2004.

Jakarta, 26 Maret 2024 - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigadir Jenderal TNI Kristomei Sianturi, menyatakan bahwa TNI melaksanakan asesmen menyeluruh terhadap prajurit aktif sebelum mereka ditugaskan pada jabatan sipil di 14 kementerian/lembaga (K/L). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Proses asesmen ini bertujuan untuk memastikan bahwa prajurit yang ditugaskan mampu melaksanakan tugas dengan baik dan tidak mencoreng nama baik TNI. "Kami tidak ingin prajurit TNI aktif yang kami tempatkan di kementerian atau lembaga tidak perform (melaksanakan pekerjaan) sesuai harapan. Bikin malu saja, ngapain?" tegas Kristomei dalam sebuah webinar di Jakarta.
Kapuspen TNI menekankan pentingnya menjaga reputasi TNI. Penempatan prajurit di K/L harus diiringi dengan jaminan kinerja yang optimal. "Nama baik TNI harus dipertanggungjawabkan oleh yang bersangkutan saat berdinas di kementerian atau lembaga. Jangan sampai dia tidak bisa perform sesuai harapan," ujarnya.
Proses Seleksi dan Penempatan Prajurit TNI
Mengenai usulan dari Centre for Strategic and International Studies (CSIS) agar proses seleksi prajurit TNI di jabatan sipil juga melibatkan K/L terkait, Kristomei menyatakan apresiasi. "Saya mengapresiasi usulan tersebut. Itu yang sedang kami kerjakan untuk prajurit-prajurit TNI aktif kami yang masuk ke kementerian atau lembaga," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan mekanisme penempatan prajurit TNI di K/L. Proses diawali dengan permintaan dari K/L kepada Mabes TNI. Mabes TNI kemudian akan menawarkan dan mencari kandidat yang sesuai dengan kriteria dan skill requirement yang dibutuhkan.
Setelah proses penjaringan kandidat, Mabes TNI melakukan asesmen internal. Setelah itu, usulan nama-nama prajurit akan diserahkan kepada K/L yang membutuhkan. "Kepada kementerian atau lembaga yang meminta, silakan diasesmen lagi sesuai kebutuhannya," kata Kristomei.
Proses asesmen dua tahap ini diharapkan dapat menyaring prajurit yang benar-benar kompeten dan siap menjalankan tugas di lingkungan sipil.
Kementerian/Lembaga yang Membutuhkan Prajurit TNI
Berdasarkan revisi UU TNI, terdapat 14 K/L yang dapat menampung prajurit TNI aktif. Beberapa di antaranya adalah koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara (termasuk dewan pertahanan nasional), sekretaris militer presiden, badan intelijen negara, lembaga siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, badan SAR nasional, badan narkotika nasional, dan Mahkamah Agung.
Selain itu, beberapa K/L lain yang juga tercantum dalam UU TNI adalah lembaga pengelola perbatasan, badan penanggulangan bencana, badan penanggulangan terorisme, badan keamanan laut, dan Kejaksaan Agung. Penempatan prajurit TNI di K/L ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas dan kinerja instansi terkait dalam bidang keamanan dan pertahanan negara.
Dengan adanya asesmen yang ketat, diharapkan prajurit TNI yang bertugas di K/L dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan memberikan kontribusi positif bagi negara. Hal ini juga akan menjaga citra positif TNI di mata masyarakat.