DPR Usul Atur Penempatan TNI di Jabatan Sipil Lewat Perpanglima TNI
Komisi I DPR mengusulkan agar penempatan anggota TNI dalam jabatan sipil diatur lebih ketat melalui Peraturan Panglima TNI, dengan kriteria standar kelayakan objektif untuk mencegah potensi kecemburuan di kalangan ASN.

Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, mengusulkan pengaturan yang lebih ketat terkait penempatan anggota TNI dalam jabatan sipil. Usulan ini mengemuka dalam rapat kerja Komisi I DPR RI bersama Panglima TNI dan pimpinan tiga matra TNI pada Kamis lalu, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Pembahasan difokuskan pada Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI).
Amelia menekankan perlunya Peraturan Panglima TNI yang mengatur penempatan tersebut. Peraturan ini, menurutnya, harus menetapkan kriteria standar kelayakan objektif, misalnya latar belakang pendidikan atau kesarjanaan yang relevan dengan jabatan sipil yang akan diemban. Hal ini dinilai penting untuk menjaga meritokrasi dan menghindari potensi kecemburuan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Amelia menambahkan bahwa kebijakan ini bertujuan memastikan penempatan TNI di jabatan sipil didasarkan pada kompetensi profesional, bukan semata-mata karena jabatan militer mereka. "'Kami mengusulkan agar penempatan anggota TNI dalam jabatan sipil ini diatur melalui Peraturan Panglima dengan ketentuan bahwa mereka harus memenuhi kriteria standar kelayakan objektif,' kata Amelia. 'Selain itu, tentu saja kebijakan ini bertujuan untuk menegaskan bahwa penempatan TNI pada jabatan sipil bukan semata-mata karena jabatan militer mereka, tapi betul-betul didasarkan pada kompetensi yang dapat dipertanggungjawabkan secara profesional,' tambahnya.
RUU TNI dan Penempatan Prajurit TNI di Kementerian/Lembaga
Salah satu poin utama perubahan dalam RUU TNI adalah penempatan prajurit TNI di kementerian/lembaga. Saat ini, terdapat 15 kementerian/lembaga yang dapat dijabat oleh prajurit aktif TNI, sebagaimana tercantum dalam UU 34 Tahun 2004 yang berlaku. Hal ini ditegaskan oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI pada Selasa (11/3/2025).
Menhan Sjafrie menjelaskan bahwa terdapat penambahan lima jabatan sipil yang dapat dijabat oleh prajurit TNI dibandingkan dengan UU yang berlaku saat ini. Penambahan tersebut meliputi Kementerian Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung. Perubahan ini signifikan karena UU TNI yang berlaku saat ini hanya mencantumkan 10 kementerian/lembaga yang dapat dijabat oleh prajurit aktif TNI.
Berikut daftar lengkap 15 kementerian/lembaga yang dapat dijabat prajurit aktif TNI tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan:
- Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
- Pertahanan Negara
- Sekretaris Militer Presiden
- Intelijen Negara
- Sandi Negara
- Lemhannas
- DPN
- SAR Nasional
- Narkotika Nasional
- Kelautan dan Perikanan
- BNPB
- BNPT
- Keamanan Laut
- Kejaksaan Agung
- Mahkamah Agung
Perbedaan jumlah kementerian/lembaga yang dapat dijabat oleh prajurit aktif TNI antara RUU TNI yang diusulkan dan UU yang berlaku saat ini menunjukkan adanya perluasan ruang lingkup penugasan bagi anggota TNI di sektor sipil.
Dengan adanya usulan pengaturan yang lebih ketat melalui Peraturan Panglima TNI, diharapkan penempatan anggota TNI di jabatan sipil dapat lebih terukur, transparan, dan akuntabel, serta menghindari potensi konflik kepentingan dan menjaga profesionalisme di kedua sektor tersebut.