Revisi UU TNI: Perluas Kewenangan, Jaga Hak Sipil
Legislator Amelia Anggraini meminta agar revisi UU TNI yang memperluas kewenangan militer tetap menghormati supremasi sipil dan hak asasi warga negara.

Anggota legislatif, Amelia Anggraini, menyoroti revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang tengah dibahas. Ia menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap perluasan kewenangan TNI agar tidak terjadi pelanggaran hak asasi warga sipil. Pernyataan ini disampaikan dalam siaran pers yang diterima ANTARA pada Kamis, 20 Maret 2024.
"Parlemen menekankan bahwa perluasan kewenangan ini harus dilakukan secara hati-hati, menghormati prinsip-prinsip demokrasi, dan tidak boleh melampaui batas yang dapat mengganggu supremasi sipil" tegas Amelia Anggraini. Ia menambahkan bahwa fraksinya mendukung substansi draf UU TNI karena dinilai dapat memperkuat posisi militer dalam melindungi negara.
Anggraini juga melihat UU ini akan memberikan dasar hukum yang jelas bagi TNI untuk meningkatkan pertahanan siber dalam menghadapi tantangan keamanan modern seperti perang siber dan perang hibrida. Namun, ia tetap mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara kewenangan militer dan hak-hak sipil.
Perluasan Kewenangan TNI dan Posisi Sipil
Terkait kewenangan TNI untuk menduduki jabatan sipil, Anggraini menyatakan hal tersebut dirasa tepat untuk beberapa lembaga tertentu, sesuai dengan regulasi yang berlaku. Namun, ia memberikan catatan penting terkait hal ini.
"Untuk jabatan sipil di luar 14 posisi spesifik tersebut, kami menekankan bahwa anggota TNI aktif yang akan mendudukinya harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas militer aktif terlebih dahulu. Hal ini untuk memastikan status militer mereka benar-benar terpisah saat menjalankan tugas sipil," tegasnya. Langkah ini bertujuan untuk mencegah potensi konflik kepentingan dan memastikan supremasi sipil tetap terjaga.
Kejelasan mengenai status kepegawaian ini menjadi krusial untuk menghindari potensi penyalahgunaan wewenang dan memastikan akuntabilitas tetap terjaga. Dengan demikian, perluasan kewenangan TNI tidak akan mengorbankan prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.
14 Lembaga yang Dapat Diduduki Anggota TNI Aktif
Undang-Undang TNI yang baru mengizinkan anggota TNI aktif untuk menduduki posisi di 14 kementerian dan lembaga pemerintah. Lembaga-lembaga tersebut adalah:
- Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan
- Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
- Sekretariat Negara yang menangani urusan Sekretariat Presiden dan Militer
- Badan Intelijen Negara
- Badan Siber dan Sandi Negara
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana
- Badan Keamanan Laut
- Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (SAR)
- Badan Narkotika Nasional
- Mahkamah Agung
- Badan Nasional Pengelola Perbatasan
- Kejaksaan Agung
Daftar lembaga ini menunjukkan fokus pada sektor-sektor yang terkait langsung dengan keamanan nasional dan penegakan hukum. Namun, pengawasan yang ketat tetap diperlukan untuk memastikan bahwa penempatan anggota TNI aktif di posisi-posisi sipil ini tidak mengarah pada pelanggaran hak asasi manusia atau melemahkan supremasi sipil.
Dengan adanya revisi UU TNI, diharapkan akan tercipta keseimbangan antara penguatan pertahanan negara dan perlindungan hak-hak sipil. Proses pengawasan yang transparan dan akuntabel menjadi kunci keberhasilan implementasi UU ini.