{{caption}}
Penempatan TNI di Kejaksaan: DPR Ingatkan Hati-Hati dan Sesuai Koridor Hukum

Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mengingatkan pentingnya penempatan TNI untuk pengamanan Kejaksaan dilakukan secara hati-hati, sesuai hukum dan konstitusi, serta bersifat temporer.

{{caption}}
TNI Asesmen Prajurit Sebelum Bertugas di 14 K/L, Pastikan Kinerja Optimal

TNI melakukan asesmen ketat terhadap prajurit aktif sebelum bertugas di 14 kementerian/lembaga (K/L) untuk menjaga nama baik institusi dan memastikan kinerja optimal, menanggapi revisi UU Nomor 34 Tahun 2004.

{{caption}}
DPR Minta Panglima TNI Pensiunkan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil di Luar Ketentuan

Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, mendesak Panglima TNI untuk segera pensiunkan prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil di luar 14 bidang yang diizinkan dalam UU TNI yang baru.

{{caption}}
TNI Aktif di Jabatan Sipil: Komisi I DPR Tegas Soal Proses Hukum dan Pengunduran Diri

Komisi I DPR RI menegaskan prajurit TNI aktif yang terjerat kasus pidana di 14 K/L dapat diproses Kejagung, sementara mereka di luar 14 K/L wajib mengundurkan diri.

{{caption}}
RUU TNI: 16 Kementerian/Lembaga Kini Terbuka untuk Jabatan Aktif TNI

Pemerintah menjelaskan perluasan jabatan di 16 kementerian/lembaga bagi prajurit TNI aktif dalam RUU TNI didasari kebutuhan keahlian spesifik dan sinergi tugas.

{{caption}}
DPR Usul Atur Penempatan TNI di Jabatan Sipil Lewat Perpanglima TNI

Komisi I DPR mengusulkan agar penempatan anggota TNI dalam jabatan sipil diatur lebih ketat melalui Peraturan Panglima TNI, dengan kriteria standar kelayakan objektif untuk mencegah potensi kecemburuan di kalangan ASN.