TNI Buka Peluang Rekrut Disabilitas: Langkah Progresif atau Kewajiban Konstitusional?
Inisiatif Panglima TNI merekrut penyandang disabilitas mendapat apresiasi sebagai langkah progresif dan pemenuhan hak konstitusional warga negara untuk membela tanah air, meskipun dengan penempatan di bidang non-tempur.
![TNI Buka Peluang Rekrut Disabilitas: Langkah Progresif atau Kewajiban Konstitusional?](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/01/190041.083-tni-buka-peluang-rekrut-disabilitas-langkah-progresif-atau-kewajiban-konstitusional-1.jpg)
Jakarta, 1 Februari 2024 - Panglima TNI Jenderal Agus Subianto membuat gebrakan baru dengan membuka peluang bagi penyandang disabilitas untuk bergabung dalam Tentara Nasional Indonesia (TNI). Langkah ini bukan hanya dipandang sebagai kebijakan progresif, namun juga sebagai bentuk komitmen terhadap amanat konstitusi. Setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas, berhak dan wajib membela negara sesuai kemampuannya.
Khairul Fahmi, pengamat pertahanan dan keamanan dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES), menilai rencana rekrutmen ini sebagai langkah penting. Menurutnya, kebijakan ini memastikan penyandang disabilitas tak hanya diakui haknya, tetapi juga diberi kesempatan berkontribusi nyata bagi bangsa. Hal ini sejalan dengan konstitusi yang menjamin partisipasi setiap warga negara dalam pertahanan negara, sesuai kapasitas masing-masing.
Tentu saja, penempatan para prajurit penyandang disabilitas tidak akan di posisi tempur atau tugas fisik berat. Mereka akan ditempatkan pada bidang-bidang non-tempur yang sesuai dengan kemampuan mereka. Potensi mereka sangat besar, terutama di bidang analisis intelijen, pengolahan data siber, riset dan pengembangan teknologi pertahanan, administrasi, manajemen logistik, dan komunikasi strategis.
Lebih lanjut, Fahmi menjelaskan peran mereka juga bisa mencakup produksi konten pertahanan dan hubungan masyarakat. Ini menunjukkan berbagai peluang yang terbuka luas untuk kontribusi mereka. Namun, implementasi kebijakan ini butuh payung hukum yang jelas dan dukungan infrastruktur yang memadai. Aksesibilitas fisik dan sistem kerja yang inklusif menjadi kunci keberhasilan program ini.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023 mencatat jumlah penyandang disabilitas di Indonesia mencapai 22,97 juta jiwa atau sekitar 8,5% dari total populasi. Angka ini menunjukkan besarnya potensi yang dapat dilibatkan dalam pertahanan negara. Dengan demikian, kebijakan ini bukan sekadar simbolis, melainkan langkah strategis untuk memperkuat pertahanan negara secara efektif.
Panglima TNI telah membentuk tim kerja khusus (pokja) untuk mengevaluasi kebutuhan dan merencanakan proses rekrutmen yang terstruktur. Hal ini disampaikan Jenderal Agus Subianto dalam rapat pimpinan TNI di Mabes TNI, Jumat (31 Januari 2024). Tujuannya, agar masyarakat penyandang disabilitas mendapatkan kesempatan mengabdi kepada negara melalui TNI.
Suksesnya program rekrutmen ini bergantung pada keseriusan pemerintah dalam menyediakan regulasi, infrastruktur, dan pelatihan yang memadai. Dengan komitmen dan dukungan yang tepat, keikutsertaan penyandang disabilitas dalam TNI dapat menjadi contoh nyata inklusivitas dan pemberdayaan warga negara.