TNI di Kampus: Bagian dari Keterbukaan atau Pembungkaman Suara Mahasiswa?
Sekjen Kemendikbudristek tegaskan kehadiran TNI di kampus sebagai bentuk keterbukaan, bukan upaya membungkam suara mahasiswa, sekaligus membuka peluang kolaborasi pengembangan keilmuan.

Jakarta, 30 April 2024 - Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Togar M. Simatupang, memberikan klarifikasi terkait kehadiran anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) di berbagai kampus di Indonesia. Ia menegaskan bahwa kegiatan-kegiatan yang melibatkan TNI di lingkungan perguruan tinggi merupakan bagian dari prinsip keterbukaan yang dianut oleh perguruan tinggi.
Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas berbagai persepsi publik terkait isu tersebut. Kemendikbudristek menekankan pentingnya memahami konteks kehadiran TNI di kampus, yang tidak semata-mata dilihat sebagai tindakan kontroversial, melainkan sebagai bentuk kolaborasi dan pengembangan keilmuan.
Menurut Simatupang, perguruan tinggi sebagai ruang ilmiah terbuka dan inklusif, seharusnya dapat diakses dan dikontribusikan oleh seluruh elemen bangsa, termasuk TNI. Ia memastikan bahwa seluruh kegiatan yang melibatkan TNI di kampus-kampus senantiasa berpedoman pada tridarma perguruan tinggi, baik atas undangan, kerja sama, maupun berdasarkan mandat perundang-undangan yang berlaku.
Keterbukaan dan Kolaborasi Keilmuan
Penjelasan lebih lanjut diberikan terkait stigma negatif yang berkembang di masyarakat mengenai kehadiran TNI sebagai pembicara di kampus. Simatupang membantah anggapan tersebut dengan menyatakan bahwa setiap instansi memiliki standar dan praktik terbaik dalam mengelola kegiatan yang melibatkan pihak ketiga. "Kepakaran dan kompetensi serta teknologi juga berkembang di TNI. Berbagi pengetahuan dan keterampilan diperlukan agar dapat dikembangkan keilmuan yang lebih maju," ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa jika kegiatan yang melibatkan TNI berkaitan dengan pengajaran di kelas, maka perguruan tinggi akan selalu memastikan bahwa strata dan kualifikasi anggota TNI yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Hal ini menunjukkan adanya mekanisme pengawasan dan penjaminan mutu yang diterapkan oleh perguruan tinggi.
Lebih lanjut, Simatupang menekankan bahwa kehadiran TNI di kampus bukanlah upaya untuk membungkam suara mahasiswa atau publik. "Ada proses penjamin mutu, ada audit, bahkan sistem pengaduan untuk mencegah atau menegakkan ataupun menangani masalah," tegasnya. Sistem ini memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kegiatan yang berlangsung di lingkungan kampus.
Menjawab Keraguan Publik
Kemendikbudristek berupaya untuk menepis kekhawatiran publik terkait potensi penyalahgunaan wewenang atau pembatasan kebebasan akademik. Penjelasan yang diberikan menekankan bahwa keterlibatan TNI di kampus didasarkan pada prinsip kolaborasi dan pengembangan keilmuan, bukan sebagai upaya intervensi atau pembungkaman.
Proses seleksi dan pengawasan yang ketat diterapkan untuk memastikan bahwa setiap kegiatan yang melibatkan TNI tetap berada dalam koridor tridarma perguruan tinggi dan tidak melanggar prinsip-prinsip kebebasan akademik. Dengan demikian, kehadiran TNI di kampus diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia.
Kemendikbudristek juga membuka ruang dialog dan komunikasi yang lebih luas dengan publik untuk menjawab pertanyaan dan kekhawatiran yang mungkin masih ada. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses dan kegiatan yang berlangsung di perguruan tinggi.
Secara keseluruhan, Kemendikbudristek berupaya untuk memastikan bahwa kehadiran TNI di kampus tetap selaras dengan nilai-nilai demokrasi, kebebasan akademik, dan pengembangan keilmuan yang berkelanjutan. Kolaborasi yang terbangun diharapkan dapat memperkaya wawasan dan pengalaman mahasiswa, serta mendorong kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia.