Mensesneg Telusuri Kehadiran TNI di Kampus: Antara Dialog Akademik dan Kebebasan Berpendapat
Menanggapi sorotan publik, Mensesneg Prasetyo Hadi akan menelusuri kehadiran TNI di beberapa kampus, seperti UIN Walisongo dan UI, untuk memastikan konteks kunjungan tersebut.

Kehadiran personel TNI di sejumlah kampus, seperti di UIN Walisongo dan Universitas Indonesia (UI), belakangan menjadi sorotan publik. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menanggapi hal ini dengan menyatakan akan menelusuri lebih lanjut maksud dan tujuan kunjungan tersebut. Pernyataan ini disampaikan di tengah meningkatnya kekhawatiran publik terhadap potensi gangguan kebebasan akademik di lingkungan kampus.
"Ya, coba dilihat konteksnyalah. Nanti saya cek dululah itu teman-teman TNI ke sana dalam rangka ngapain," ujar Prasetyo saat dimintai tanggapan oleh wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin. Pernyataan tersebut menekankan pentingnya memahami situasi dan tujuan sebelum menarik kesimpulan terkait kehadiran TNI di kampus.
Kehadiran TNI di lingkungan kampus menjadi perbincangan hangat menyusul revisi UU TNI pada Maret 2025. Sejumlah insiden, seperti penanyakan identitas panitia secara rinci oleh anggota TNI dalam diskusi kebebasan akademik di UIN Walisongo pada 14 April 2024, telah menimbulkan kekhawatiran publik. Insiden tersebut menambah keresahan akan potensi pembatasan kebebasan berpikir dan berdiskusi di lingkungan kampus.
Kehadiran TNI di Kampus: Antara Undangan dan Kekhawatiran
Insiden terbaru terjadi di Universitas Indonesia pada 16 April 2025, di mana Komandan Kodim Depok mengunjungi kegiatan mahasiswa. Pihak Kodim mengklaim diundang oleh pihak kampus dan melakukan dialog santai dengan mahasiswa hingga larut malam. Namun, peristiwa ini tetap memicu pertanyaan dan perdebatan publik mengenai batas antara keterlibatan TNI dalam kegiatan kampus dan pemeliharaan keamanan.
Kehadiran TNI di lingkungan kampus, baik yang diklaim atas undangan maupun yang menimbulkan pertanyaan, menimbulkan dilema. Di satu sisi, pihak kampus mungkin merasa perlu melibatkan aparat keamanan untuk menjaga ketertiban. Di sisi lain, kehadiran tersebut berpotensi menghambat kebebasan akademik dan berdiskusi yang merupakan pilar penting dalam lingkungan pendidikan tinggi.
Publik perlu mencermati setiap kasus secara individual. Tidak semua kehadiran TNI di kampus memiliki konteks yang sama. Penting untuk membedakan antara kunjungan yang bersifat koordinatif atau undangan resmi dengan kehadiran yang menimbulkan kesan intimidatif atau intervensi.
Mencari Keseimbangan: Keamanan dan Kebebasan Akademik
Perdebatan mengenai kehadiran TNI di kampus menyoroti pentingnya mencari keseimbangan antara keamanan dan kebebasan akademik. Kampus sebagai pusat pendidikan dan pemikiran kritis membutuhkan lingkungan yang kondusif bagi diskusi dan pertukaran ide yang bebas. Namun, keamanan dan ketertiban juga perlu dijaga.
Revisi UU TNI yang disahkan pada Maret 2025 perlu dikaji lebih lanjut terkait implikasinya terhadap peran TNI di lingkungan kampus. Aturan yang jelas dan tegas diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan memastikan tidak ada pembatasan terhadap kebebasan akademik.
Mensesneg Prasetyo Hadi telah menyatakan akan menelusuri lebih lanjut konteks kehadiran TNI di kampus. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan menjamin bahwa kehadiran aparat keamanan tidak menghambat kebebasan berpikir dan berdiskusi di lingkungan kampus.
Transparansi dan akuntabilitas sangat penting dalam menjaga kepercayaan publik. Pihak kampus dan TNI perlu terbuka dalam menjelaskan alasan dan tujuan kehadiran aparat di lingkungan kampus. Komunikasi yang efektif dapat membantu mencegah kesalahpahaman dan mengurangi kekhawatiran publik.
Kesimpulan
Kehadiran TNI di beberapa kampus menimbulkan pertanyaan dan kekhawatiran publik terkait kebebasan akademik. Mensesneg akan menelusuri konteks kunjungan tersebut. Peristiwa ini menyoroti perlunya keseimbangan antara keamanan dan kebebasan berpendapat di lingkungan kampus, serta perlunya aturan yang jelas dan tegas untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.