Tolak Tambang Pasir, Gubernur Sulbar Ajak Warga Tempuh Jalur Hukum
Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, menyarankan warga yang menolak tambang pasir di Mamuju dan Mamuju Tengah untuk menempuh jalur hukum guna mencabut izin tambang yang dinilai merugikan.

Mamuju, 7 Mei 2024 - Aksi demonstrasi ratusan warga Sulawesi Barat yang menolak aktivitas tambang pasir di Kabupaten Mamuju dan Mamuju Tengah pada Senin (5/5) lalu, berbuntut saran dari Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka. Beliau menyarankan agar warga yang merasa dirugikan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan permasalahan ini. Demonstrasi tersebut menuntut pencabutan izin tambang yang dianggap merugikan masyarakat dan lingkungan.
Gubernur Suhardi Duka menyatakan memahami keresahan masyarakat terkait aktivitas pertambangan. Namun, ia menegaskan bahwa pencabutan izin tambang harus melalui prosedur hukum yang berlaku. "Jika masyarakat merasa keberatan atau dirugikan dengan aktivitas pertambangan itu, saya sarankan agar menempuh jalur hukum," ungkap Suhardi Duka di Mamuju, Rabu (7/5).
Ia menjelaskan bahwa izin tambang tersebut dikeluarkan sebelum masa jabatannya dan berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, bukan pemerintah provinsi. Oleh karena itu, Gubernur menekankan pentingnya menaati hukum dan proses yang berlaku. "Izin ada sebelum saya jadi Gubernur. Tapi pasti kita evaluasi bagaimana cara supaya tidak terjadi kesalahpahaman," tambahnya.
Langkah Hukum sebagai Solusi
Sebagai solusi, Gubernur Suhardi Duka mendorong masyarakat yang menolak tambang untuk mengajukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurutnya, PTUN merupakan jalur hukum yang tepat untuk membatalkan keputusan pejabat pemerintah. "Karena yang bisa membatalkan keputusan pejabat pemerintah adalah PTUN bila ada yang menggugat. Jika putusan PTUN memerintahkan saya untuk mencabut, maka saya akan cabut," tegas Suhardi Duka.
Gubernur menekankan komitmennya untuk menegakkan hukum dan menindak tegas perusahaan yang melanggar aturan. Namun, ia juga menegaskan bahwa proses pencabutan izin harus melalui jalur yang sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini untuk menghindari pelanggaran hukum dari sisi pemerintah daerah.
Penjelasan Gubernur ini diharapkan dapat meredakan ketegangan yang muncul akibat aksi demonstrasi sebelumnya. Pihaknya membuka ruang dialog dan komunikasi untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak, namun tetap menekankan pentingnya menempuh jalur hukum yang sesuai.
Sebelumnya, aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Aliansi Rakyat Sulbar Menolak Tambang berlangsung hingga Senin malam sekitar pukul 23.30 WITA. Massa aksi berasal dari berbagai wilayah di Kabupaten Mamuju Tengah dan Mamuju, menuntut Gubernur untuk menemui mereka dan mendengarkan aspirasi secara langsung. Ketegangan sempat terjadi saat massa berusaha menerobos gerbang Kantor Gubernur, namun situasi berhasil dikendalikan oleh petugas keamanan.
Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Izin Tambang
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut beberapa poin penting terkait izin tambang yang perlu dipahami:
- Izin tambang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah Sulawesi Barat.
- Proses pencabutan izin tambang harus melalui jalur hukum yang telah ditetapkan.
- Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berkomitmen untuk menegakkan hukum dan mengevaluasi izin tambang yang ada.
- Masyarakat yang merasa dirugikan dapat menempuh jalur hukum melalui PTUN.
Dengan adanya jalur hukum yang jelas, diharapkan permasalahan tambang pasir di Mamuju dan Mamuju Tengah dapat diselesaikan secara adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Proses ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Langkah Gubernur Suhardi Duka ini diharapkan dapat menjadi solusi yang bijak dalam menghadapi konflik terkait aktivitas pertambangan. Dengan menempuh jalur hukum, diharapkan permasalahan ini dapat diselesaikan secara tertib dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia. Proses ini juga diharapkan dapat mencegah terjadinya konflik lebih lanjut dan menjaga stabilitas keamanan di Sulawesi Barat.