Trivia UUD 1945: Fraksi Golkar Desak Alokasi Anggaran Pendidikan 20 Persen Fokus ke Pendidikan Formal
Fraksi Golkar MPR RI mendesak pemerintah agar alokasi Anggaran Pendidikan 20 Persen pada APBN 2026 difokuskan untuk pendidikan formal, bukan kedinasan. Mengapa ini penting?

Fraksi Golkar MPR RI baru-baru ini menyuarakan desakan serius kepada pemerintah. Mereka meminta alokasi Anggaran Pendidikan 20 Persen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026. Fokus utamanya adalah sektor pendidikan formal, meliputi pendidikan dasar, menengah, dan tinggi.
Desakan ini disampaikan oleh Ketua Fraksi Golkar MPR RI, Melchias Marcus Mekeng, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Langkah ini merupakan upaya untuk mengembalikan implementasi amanat Pasal 31 UUD 1945. Undang-Undang Dasar tersebut mewajibkan negara menyediakan 20 persen anggaran dari APBN dan APBD untuk pendidikan.
Mekeng menyoroti kondisi lapangan yang masih jauh dari harapan, meskipun ada mandat konstitusi. Banyak fasilitas sekolah yang tidak layak dan kesejahteraan guru yang belum memadai. Hal ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat luas.
Kondisi Pendidikan Nasional dan Urgensi Anggaran
Mekeng mengungkapkan keprihatinan atas implementasi anggaran pendidikan. Meskipun ada mandat konstitusi, alokasi belum optimal menopang pendidikan dasar, menengah, dan tinggi. Kondisi ini menyebabkan banyak fasilitas sekolah tidak layak.
Selain itu, kesejahteraan guru juga menjadi sorotan. Banyak pendidik yang belum menerima pembayaran layak, memicu keresahan. Data menunjukkan potret suram pendidikan di Indonesia.
Berdasarkan data yang diperoleh Fraksi Golkar, sekitar 24 persen anak usia sekolah tidak mengenyam pendidikan. Hanya 22 persen yang berhasil lulus SD. Angka ini semakin menyusut drastis di jenjang lebih tinggi.
Hanya 4,8 persen siswa yang mampu menyelesaikan pendidikan hingga jenjang S1 atau S3. Sisanya mayoritas tamat SMP dan SMK. Angka-angka ini menjadi cerminan nyata tantangan besar dalam sistem pendidikan nasional.
Polemik Alokasi Anggaran Pendidikan untuk Sekolah Kedinasan
Fraksi Golkar juga menyoroti penggunaan anggaran pendidikan untuk sekolah kedinasan. Pengalokasian ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022. Hal ini juga berlawanan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2007.
Putusan MK tahun 2007 secara tegas menghapuskan frasa dalam Undang-Undang Sisdiknas. Frasa tersebut menyatakan bahwa anggaran kedinasan dan gaji pendidik di kedinasan tidak boleh diambil dari anggaran pendidikan. Ini menjadi dasar kuat bagi Fraksi Golkar.
Mekeng menegaskan bahwa pemerintah harus menyiapkan sumber anggaran lain untuk sekolah kedinasan. Anggaran tersebut tidak boleh diambil dari pos Anggaran Pendidikan 20 Persen. Ruh Pasal 31 UUD 1945 jelas mengacu pada pendidikan dasar, menengah, dan tinggi.
"Kami tidak anti terhadap kedinasan," ujar Mekeng. "Kami meminta kedinasan pun itu disiapkan anggaran, tapi tidak mengambil anggaran dari pendidikan." Pernyataan ini menunjukkan dukungan terhadap sekolah kedinasan, namun dengan sumber pendanaan yang berbeda.
Langkah Fraksi Golkar dan Harapan ke Depan
Sebagai tindak lanjut, Fraksi Golkar MPR RI akan segera mengirimkan surat resmi. Surat ini akan ditujukan kepada Presiden terpilih, Prabowo Subianto. Isinya berupa rekomendasi hasil kajian dan diskusi yang telah mereka lakukan.
Rekomendasi ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan penting. Terutama dalam proses penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Ini adalah langkah konkret Fraksi Golkar.
"Oleh karena itu, kami meminta kepada pemerintah, khususnya kepada Presiden Prabowo," kata Mekeng. "Agar anggaran 20 persen pendidikan diberikan utamanya kepada pendidikan dasar, menengah, dan tinggi." Harapan ini menegaskan prioritas Fraksi Golkar.