Tuntas! Pembahasan Perubahan APBD Lombok Tengah 2025 Rampung, PAD Capai 51,45% di Semester I
Pemerintah dan DPRD Lombok Tengah sukses rampungkan pembahasan Perubahan APBD 2025. Penyesuaian signifikan terjadi pada target pendapatan dan belanja daerah, termasuk capaian PAD yang mengejutkan.

Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah berhasil merampungkan pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Anggaran 2025. Kesepakatan ini dicapai pada Sabtu, 9 Agustus, menandai langkah penting dalam pengelolaan keuangan daerah. Proses ini bertujuan untuk menyesuaikan proyeksi pendapatan dan belanja daerah sesuai kondisi terkini.
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Lombok Tengah, Ahmad Samsul Hadi, menjelaskan bahwa rancangan KUA PPAS tersebut telah dibahas secara intensif dan disetujui bersama. Persetujuan ini kemudian dituangkan dalam sebuah nota kesepakatan resmi antara DPRD dan pemerintah daerah. Kesepakatan ini mencerminkan komitmen bersama dalam memastikan alokasi anggaran yang optimal.
Pembahasan Perubahan APBD 2025 ini membawa beberapa penyesuaian penting yang berdampak langsung pada target pendapatan daerah dan rencana belanja daerah. Penyesuaian ini diperlukan untuk mengakomodasi dinamika ekonomi dan capaian kinerja keuangan yang telah terealisasi. Hal ini juga memastikan anggaran lebih responsif terhadap kebutuhan pembangunan.
Peningkatan Signifikan Pendapatan Asli Daerah
Salah satu poin krusial dalam pembahasan Perubahan APBD Lombok Tengah 2025 adalah capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menggembirakan. Pemerintah daerah telah berhasil mengumpulkan PAD secara signifikan hingga semester pertama tahun 2025. Realisasi ini menunjukkan kinerja positif dalam penerimaan daerah.
Ahmad Samsul Hadi mengungkapkan bahwa capaian PAD hingga 30 Juni 2025 telah mencapai angka 51,45 persen dari target awal. Bahkan, pendapatan yang bersumber dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) realisasinya sudah mencapai 84,95 persen. Angka-angka ini melampaui ekspektasi dan menjadi indikator kuat potensi ekonomi daerah.
Berdasarkan capaian tersebut, tim anggaran pemerintah daerah bersama Badan Anggaran DPRD menyepakati untuk menaikkan target PAD. Kenaikan ini berlaku untuk penerimaan dari pajak daerah, retribusi daerah, maupun hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Total kenaikan target pajak daerah dari Rp255 miliar adalah sebesar Rp50 miliar, menunjukkan optimisme terhadap potensi pendapatan.
Dinamika Pendapatan Transfer dan Lain-lain
Selain peningkatan PAD, pembahasan Perubahan APBD Lombok Tengah juga mencakup penyesuaian pada komponen pendapatan transfer. Target pendapatan transfer dari pemerintah pusat mengalami pengurangan sebesar Rp38 miliar. Pengurangan ini sebagian besar berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan Dana Alokasi Umum (DAU) bidang pekerjaan umum.
Penyesuaian tersebut dilakukan melalui pergeseran APBD 2025 sebesar Rp58 miliar. Selain itu, terdapat pengurangan pendapatan insentif fiskal sebesar Rp42,57 juta. Perolehan pendapatan kurang bayar tahun 2023 sebesar Rp9 miliar juga diperhitungkan, dengan nilai lebih bayar sebesar Rp2 miliar.
Namun demikian, pendapatan transfer yang bersumber dari pendapatan transfer antar daerah justru mengalami peningkatan. Kenaikan ini sebesar Rp12 miliar, yang berasal dari perolehan pendapatan atas piutang bagi hasil pajak dari pemerintah provinsi. Hal ini menunjukkan adanya sumber pendapatan yang beragam.
Pada komponen lain-lain pendapatan yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan, Badan Anggaran dan pemerintah daerah sepakat melakukan penyesuaian. Khususnya, target transfer bagi hasil keuntungan dari PT AMNT yang dirasionalisasi sebesar Rp13 miliar. Dengan penyesuaian ini, target dari PT AMNT berubah menjadi sebesar Rp26 miliar, mencerminkan proyeksi yang lebih realistis.