PAD Kota Jambi Meningkat! Realisasi Capai Rp151 Miliar hingga Mei 2025
Pemkot Jambi mencatat realisasi PAD hingga Mei 2025 mencapai Rp151 miliar, meningkat signifikan berkat inovasi layanan dan pengelolaan pajak yang efektif.

Kabar gembira datang dari Kota Jambi! Pemerintah Kota Jambi mencatatkan kinerja yang menggembirakan dalam realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hingga pertengahan Mei 2025, PAD Kota Jambi berhasil mencapai angka Rp151 miliar. Kinerja ini menunjukkan peningkatan yang signifikan dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya, didorong oleh berbagai inovasi dan strategi pengelolaan pajak yang efektif.
Wali Kota Jambi, Maulana, menyampaikan apresiasinya atas capaian ini. Ia menjelaskan bahwa peningkatan PAD ini merupakan hasil dari evaluasi yang komprehensif dan implementasi berbagai strategi peningkatan pendapatan daerah. Salah satu faktor utama yang berkontribusi adalah optimalisasi sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) melalui layanan yang lebih cepat, mudah, dan berbasis nilai transaksi yang akurat.
"Hingga posisi Mei 2025 ini, PAD kita sudah masuk sebesar Rp151 miliar. Jumlah ini meningkat 51 persen dari periode yang sama tahun lalu," ujar Maulana. Peningkatan ini juga didukung oleh sektor Opsen Pajak, yang tahun ini dikelola oleh Pemerintah Kota Jambi dan telah menyumbang Rp42 miliar.
Kinerja Sektor Pajak Daerah Terus Meningkat
Peningkatan PAD Kota Jambi tidak lepas dari kontribusi berbagai sektor pajak daerah. Kepala Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Nella Ervina, menjelaskan bahwa PAD dari sektor pajak terus menunjukkan peningkatan yang signifikan setiap tahunnya. Pada tahun 2024, PAD mencapai Rp350 miliar, meningkat dibandingkan tahun 2023 yang sebesar Rp325 miliar.
Sepanjang tahun 2024, BPPRD Kota Jambi telah menerbitkan sebanyak 205.465 Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Upaya ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan wajib pajak dan meningkatkan penerimaan daerah.
Dalam memperkuat sumber-sumber pajak daerah, BPPRD Kota Jambi juga aktif melakukan pendataan. Hasilnya, sebanyak 8.664 wajib pajak baru berhasil teridentifikasi, terdiri dari berbagai sektor seperti jasa reklame, kesenian dan hiburan, makanan dan minuman, parkir, perhotelan, pajak air tanah, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Optimalisasi PBB dan Digitalisasi untuk Target PAD Rp500 Miliar
Pemerintah Kota Jambi terus berupaya untuk mengoptimalkan potensi pendapatan dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Maulana mengungkapkan bahwa target PBB tahun ini adalah sebesar Rp32 miliar dari 170 ribu bangunan rumah di Kota Jambi. Namun, masih ada potensi tambahan dari 80 ribu bangunan yang datanya perlu divalidasi.
"Kita akan kerja samakan dengan Kantor Pertanahan untuk memvalidasi datanya," kata Maulana. Validasi data ini penting untuk memastikan bahwa seluruh potensi PBB dapat dimaksimalkan.
Maulana juga menekankan pentingnya pelayanan publik yang ramah, terbuka, dan akuntabel, termasuk dalam urusan pajak. Petugas pajak akan dilatih untuk memberikan pelayanan yang setara dengan frontliner perbankan. Pemerintah Kota Jambi optimis bahwa dengan berbagai upaya ini, target PAD sebesar Rp500 miliar pada tahun ini dapat tercapai.
Salah satu strategi utama untuk mencapai target tersebut adalah melalui implementasi digitalisasi dalam pemungutan pajak. Digitalisasi diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan potensi penerimaan pajak, serta memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam membayar kewajibannya.
Selain itu, BPPRD Kota Jambi juga telah melayangkan surat teguran sebanyak 2.173 kali sebagai tindak lanjut untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Upaya ini merupakan bagian dari strategi penagihan yang efektif untuk memastikan bahwa seluruh wajib pajak memenuhi kewajibannya.
Dengan berbagai upaya yang telah dan akan terus dilakukan, Pemerintah Kota Jambi optimis dapat mencapai target PAD yang telah ditetapkan. Peningkatan PAD ini akan memberikan dampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Jambi.