Update Hukum: Ekstradisi Paulus Tannos, KUHP Baru, dan Sengketa Pilkada
Berita hukum terkini meliputi upaya percepatan ekstradisi Paulus Tannos, implementasi KUHP baru yang mengubah paradigma hukum pidana, dan putusan sengketa Pilkada 2024 oleh Mahkamah Konstitusi.
Kamis (30/1), dunia hukum Indonesia diramaikan beberapa peristiwa penting. Sorotan utama tertuju pada upaya pemerintah mengejar ekstradisi Paulus Tannos, buron kasus korupsi KTP elektronik, dari Singapura, dan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengubah wajah sistem peradilan pidana Indonesia.
Mahkamah Konstitusi (MK) dan Sengketa Pilkada
Mahkamah Konstitusi akan mengumumkan putusan terkait sengketa Pilkada 2024 pada 4-5 Februari 2025. Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan sidang selanjutnya menunggu pemberitahuan lebih lanjut dari MK mengenai kelanjutan proses, apakah akan memasuki tahap pembuktian atau langsung diputus dengan 'dismissal'. Keputusan ini sangat menentukan bagi para pihak yang bersengketa.
Fokus Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (KI)
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan fokus penegakan hukum KI kini tertuju pada layanan pengaduan pelanggaran. Suharto Jaya Prawira dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham menjelaskan, penegakan hukum KI bertujuan melindungi hak-hak KI yang sudah terdaftar, seperti paten, merek, dan hak cipta, untuk mendukung komersialisasi yang terpadu. Layanan pengaduan menjadi jalur utama dalam upaya perlindungan tersebut.
Upaya Ekstradisi Paulus Tannos
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pemerintah fokus mempercepat proses ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan belum ada kunjungan ke Singapura karena tim fokus memenuhi persyaratan ekstradisi. Proses ini menjadi prioritas untuk membawa Tannos kembali ke Indonesia guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
KUHP Baru dan Perubahan Paradigma Hukum Pidana
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Hiariej, menekankan KUHP baru bertujuan mengubah paradigma hukum pidana Indonesia. Alih-alih fokus pada pembalasan, KUHP baru mengutamakan keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Eddy Hiariej mengatakan paradigma lama yang masih berfokus pada hukuman seberat-beratnya merupakan paradigma yang sudah usang, dan perlu digantikan dengan pendekatan yang lebih humanis dan restorative.
Bea Cukai Batam Selamatkan Keuangan Negara
Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan penyelundupan 10,95 kg metamfetamin. Kepala KPU Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menyatakan penggagalan ini menyelamatkan keuangan negara sekitar Rp87 miliar yang seharusnya dialokasikan untuk rehabilitasi pecandu narkoba dan penanganan kesehatan.
Kesimpulannya, berbagai perkembangan hukum di Indonesia menunjukkan dinamika yang signifikan. Dari upaya penegakan hukum hingga perubahan paradigma hukum pidana, semuanya menunjukkan komitmen untuk memperbaiki sistem hukum dan penegakan hukum di Indonesia. Perkembangan ini patut disimak dan diikuti perkembangannya.