UU Kesehatan 17/2023: Kolegium Lebih Independen, Kemenkes Bantah Tuduhan Hilangnya Objektivitas
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan independensi kolegium semakin kuat pasca UU Kesehatan 17/2023, sekaligus membantah kekhawatiran hilangnya objektivitas dalam pendidikan kedokteran.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan klarifikasi terkait kekhawatiran hilangnya independensi kolegium setelah berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. UU tersebut, menurut Kemenkes, justru memperkuat posisi kolegium dan membuatnya lebih independen dibandingkan sebelumnya. Klarifikasi ini disampaikan sebagai tanggapan atas surat terbuka dari ratusan guru besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) kepada Presiden.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menjelaskan bahwa perubahan signifikan terjadi pada kedudukan kolegium. Sebelumnya berada di bawah organisasi profesi, kolegium kini menjadi alat kelengkapan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Hal ini, menurut Aji, menunjukkan peningkatan independensi kolegium dalam menjalankan fungsinya.
Lebih lanjut, Aji menegaskan bahwa kolegium tidak berada di bawah wewenang Kemenkes. Proses pemilihan anggota kolegium yang akan ditetapkan pada Oktober 2024 juga akan dilakukan secara transparan melalui pemilihan langsung oleh tenaga medis dan kesehatan. Kemenkes menekankan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam sistem kesehatan nasional.
Independensi Kolegium dan Tanggapan Terhadap Surat Terbuka FKUI
Surat terbuka dari ratusan guru besar FKUI kepada Presiden menyoroti potensi hilangnya independensi kolegium sebagai dampak dari UU Kesehatan yang baru. Para guru besar tersebut khawatir hilangnya independensi akan mempengaruhi objektivitas penentuan standar pendidikan dan kompetensi profesi kedokteran.
Menanggapi hal tersebut, Kemenkes memberikan penjelasan rinci mengenai status dan fungsi kolegium pasca berlakunya UU 17/2023. Kemenkes menekankan bahwa perubahan tersebut justru bertujuan untuk meningkatkan independensi dan akuntabilitas kolegium, sehingga dapat menjalankan tugasnya secara lebih objektif dan bebas dari pengaruh pihak tertentu.
Aji Muhawarman juga menyampaikan bahwa Kemenkes berkomitmen untuk menjaga kualitas pendidikan kedokteran dan memastikan standar kompetensi profesi tetap terjaga. Proses pemilihan anggota kolegium yang transparan diharapkan dapat menjamin objektivitas dalam pengambilan keputusan terkait standar pendidikan dan kompetensi.
Kemenkes juga menegaskan bahwa pemilihan anggota kolegium yang akan dilakukan pada Oktober 2024 akan dilakukan secara transparan dan akuntabel, melibatkan seluruh tenaga medis dan kesehatan. Hal ini diharapkan dapat menjamin independensi dan objektivitas kolegium dalam menjalankan fungsinya.
Klarifikasi Kemenkes Terkait Tuduhan Negatif Terhadap Profesi Dokter
Kemenkes membantah keras tuduhan yang menyatakan bahwa kebijakan-kebijakan yang diambil bermaksud memberikan kesan negatif terhadap profesi dokter. Penjelasan-penjelasan yang disampaikan selama ini, menurut Kemenkes, bertujuan untuk mengungkap realitas pendidikan kedokteran dan melindungi peserta didik dari praktik kekerasan atau perundungan yang bertentangan dengan nilai-nilai profesionalisme.
Aji Muhawarman menjelaskan bahwa tujuan utama Kemenkes adalah untuk meningkatkan kualitas pendidikan kedokteran dan melindungi hak-hak peserta didik. Praktik kekerasan atau perundungan yang terjadi di lingkungan pendidikan kedokteran harus diungkap dan ditangani dengan serius agar tidak menghambat perkembangan profesi kedokteran.
Dengan demikian, semua upaya yang dilakukan Kemenkes bertujuan untuk menciptakan lingkungan pendidikan kedokteran yang sehat, kondusif, dan menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme. Kemenkes berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk meningkatkan kualitas pendidikan kedokteran di Indonesia.
Kesimpulannya, Kemenkes menegaskan bahwa UU Kesehatan 17/2023 justru memperkuat independensi kolegium. Proses pemilihan anggota kolegium yang transparan dan akuntabel akan menjamin objektivitas dalam menentukan standar pendidikan dan kompetensi profesi. Kemenkes juga membantah tuduhan negatif terhadap profesi dokter dan menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kualitas pendidikan kedokteran di Indonesia.