Visa Nonhaji: Bukan Sekadar Masalah Administrasi, Melainkan Muruah Negara
Anggota DPR RI Pangeran Khairul Saleh mengecam penggunaan visa nonhaji untuk ibadah haji, menyebutnya sebagai pelanggaran yang merendahkan martabat negara dan mendesak peningkatan pengawasan serta penegakan hukum.

Penggunaan visa nonhaji untuk ibadah haji telah menjadi sorotan tajam setelah terungkapnya kasus pemberangkatan 10 calon jemaah haji ilegal di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat, 18 April 2024. Anggota Komisi XIII DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, dengan tegas menyatakan bahwa praktik ini bukan hanya masalah administratif semata, tetapi juga menyangkut muruah negara. Pernyataan ini disampaikan menyusul pencegahan keberangkatan 10 calon jemaah haji yang menggunakan visa kerja untuk menunaikan ibadah haji.
Menurut Pangeran, keimigrasian sebagai pintu gerbang utama seharusnya mampu mencegah kasus ini. Ia menekankan perlunya perbaikan sistem pengawasan dan penegakan hukum yang lebih ketat terhadap praktik pemberangkatan jemaah haji nonprosedural. "Ini bukan hanya persoalan administratif, melainkan menyangkut muruah negara," tegas Pangeran dalam keterangan tertulisnya.
Kasus ini bukan hanya merugikan jemaah haji yang tertipu oleh biro travel nakal, tetapi juga mencemarkan nama baik Indonesia di mata internasional. Oleh karena itu, tindakan tegas dari pemerintah Indonesia dan otoritas Arab Saudi sangat diperlukan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. Pangeran juga menyoroti pentingnya edukasi kepada masyarakat agar tidak tergiur tawaran haji murah yang berisiko dan ilegal.
Perbaikan Sistem Pengawasan dan Penegakan Hukum
Pangeran Khairul Saleh telah lama menyuarakan perlunya perbaikan sistem pengawasan dan penegakan hukum dalam pemberangkatan jemaah haji. Ia mendesak agar aparat imigrasi lebih teliti dan tegas dalam memverifikasi dokumen keberangkatan, khususnya selama musim haji. "Perlunya sosialisasi kepada calon haji agar tidak tergiur keberangkatan haji yang murah tetapi bermasalah. Kasihan calon haji," ujarnya, menekankan pentingnya perlindungan bagi jemaah dan reputasi negara.
Pencegahan di titik awal, seperti di bandara atau saat verifikasi paspor, dianggap sangat krusial. Pangeran mengingatkan agar aparat tidak lalai hanya karena percaya pada dokumen yang diberikan oleh travel agent. Deteksi dini oleh imigrasi sangat penting untuk mencegah keberangkatan jemaah haji ilegal.
Lebih lanjut, ia mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas biro-biro travel yang terlibat dalam praktik ilegal ini. Pangeran juga menghimbau agar jemaah yang merasa dirugikan berani melapor kepada pihak berwenang. "Jemaah yang merasa dirugikan segera saja melapor kepada pihak berwenang," ucapnya.
Pentingnya Edukasi dan Sosialisasi
Pangeran menekankan pentingnya peran semua pihak, termasuk biro travel dan pemerintah daerah, dalam memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang prosedur resmi ibadah haji. Sosialisasi yang saksama diharapkan mampu mencegah masyarakat terjerat praktik haji ilegal.
Keamanan, kenyamanan, dan keselamatan jemaah haji harus menjadi prioritas utama. Segala bentuk pelanggaran yang berpotensi membahayakan jemaah harus dicegah sejak dini. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk melindungi warga negaranya dan menjaga martabat negara di mata internasional.
Kasus penangkapan 10 calon jemaah haji ilegal di Bandara Soekarno-Hatta menjadi bukti nyata perlunya peningkatan kewaspadaan dan pengawasan yang lebih ketat. Kerjasama antara kepolisian, imigrasi, dan Kementerian Agama sangat penting untuk memberantas praktik haji ilegal dan melindungi jemaah dari penipuan.
Kesimpulannya, permasalahan penggunaan visa nonhaji untuk ibadah haji bukan hanya masalah administratif, tetapi juga menyangkut martabat negara. Peningkatan pengawasan, penegakan hukum yang tegas, serta edukasi yang intensif kepada masyarakat menjadi kunci untuk mencegah praktik ilegal ini dan melindungi jemaah haji Indonesia.