Vonis 2,5 Tahun Jaksa Gadungan Pemeras Pengusaha Alkes Diperkuat PT Medan, Terkuak Modusnya!
Pengadilan Tinggi Medan memperkuat vonis 2,5 tahun penjara terhadap jaksa gadungan yang memeras pengusaha alat kesehatan. Simak detail modus kejahatannya!

Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Sumatera Utara, secara resmi memperkuat putusan vonis 2,5 tahun penjara terhadap Andi Wahab Simamora alias Andi Bin Oloan Simamora. Terdakwa ini dikenal sebagai jaksa gadungan yang terbukti melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha alat kesehatan (alkes). Keputusan banding ini mengukuhkan putusan yang sebelumnya telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Medan.
Putusan banding dengan Nomor: 1376/PID/2025/PT MDN untuk Andi Wahab dan Nomor: 1374/PID/2025/PT MDN untuk rekannya, Hermansyah Putra Nasution, dibacakan pada Kamis (17/7). Kedua terdakwa telah divonis oleh Pengadilan Negeri Medan pada 6 Mei 2025. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan penipuan identitas dan pemerasan di wilayah hukum Kota Medan.
Korban dalam kasus ini adalah Donar Agustinus Siregar, seorang pengusaha alkes yang menjadi sasaran aksi pemerasan. Para terdakwa menjalankan aksinya dengan modus mengaku sebagai aparat penegak hukum, memanfaatkan status palsu mereka untuk menguntungkan diri sendiri. Saat ini, Andi Wahab dan Hermansyah tetap berada dalam tahanan untuk menjalani sisa masa hukuman mereka.
Modus Operandi dan Peran Para Pelaku
Andi Wahab Simamora, yang beralamat di Jalan Sidomulyo, Kecamatan Medan Deli, bersama rekannya Hermansyah Putra Nasution dari Jalan Stella Raya, Kecamatan Medan Tuntungan, terbukti melakukan aksi pemerasan secara terencana. Mereka menargetkan Donar Agustinus Siregar, seorang pengusaha alat kesehatan, dengan berpura-pura sebagai jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Tindakan ini jelas menunjukkan niat jahat untuk mendapatkan keuntungan secara ilegal.
Perbuatan kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal ini secara spesifik mengatur tentang penipuan yang dilakukan secara bersama-sama. Hakim Ketua Deny Syahputra di Pengadilan Negeri Medan menegaskan bahwa motif utama kedua terdakwa adalah untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain dengan cara melawan hukum, yakni dengan memaksa korban melalui kekerasan atau ancaman.
Kasus ini menjadi sorotan karena tidak hanya merugikan korban secara material, tetapi juga mencoreng citra institusi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Penggunaan identitas palsu sebagai jaksa oleh para terdakwa sangat merusak kepercayaan publik terhadap penegak hukum. Meskipun demikian, dalam persidangan, kedua terdakwa menunjukkan sikap kooperatif dengan mengakui perbuatan mereka, yang menjadi salah satu pertimbangan hakim.
Penegasan Vonis dan Pertimbangan Hukum
Pengadilan Negeri Medan sebelumnya telah menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan penjara kepada Andi Wahab Simamora dan Hermansyah Putra Nasution. Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Medan, yang menegaskan kembali hukuman tersebut. Hakim Ketua Dahlan Sinaga dan Janverson Sinaga dalam putusan bandingnya menyatakan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Dalam putusan banding, majelis hakim PT Medan juga secara tegas menetapkan agar kedua terdakwa tetap berada dalam tahanan. Keputusan ini menunjukkan konsistensi dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana pemerasan. Vonis 2,5 tahun penjara ini memang lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut, Septebrina Silaban, yang sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis mencakup beberapa aspek penting. Hal-hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa adalah tindakan mereka yang merusak citra Kejati Sumut dan kerugian besar yang dialami oleh korban. Di sisi lain, hal yang meringankan adalah sikap sopan terdakwa selama proses persidangan serta pengakuan jujur mereka atas perbuatan yang telah dilakukan, yang menunjukkan penyesalan.