Wabup Bangka Tengah Wajibkan ASN Absen Elektronik via GPS dan Selfie, Antisipasi Kecurangan!
Wakil Bupati Bangka Tengah, Efrianda, bertekad memberantas kecurangan absensi ASN dengan mewajibkan absen elektronik terintegrasi GPS dan selfie, sekaligus menekankan profesionalisme kerja ASN.

Koba, Bangka Tengah, 22 April 2024 - Wakil Bupati Bangka Tengah, Efrianda, mengambil langkah tegas untuk meningkatkan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah tersebut. Ia mewajibkan seluruh ASN menggunakan sistem absensi elektronik yang terintegrasi dengan GPS dan fitur selfie, guna mencegah praktik kecurangan absensi. Langkah ini diambil setelah ditemukannya beberapa kasus ASN yang tercatat absen, namun tidak berada di kantor.
Efrianda mengungkapkan keprihatinannya atas temuan tersebut. "Semua ASN wajib absen di kantor, jangan sampai masih di rumah tetapi sudah melakukan centang absen elektronik," tegasnya dalam pernyataan di Koba, Selasa. Ia menekankan pentingnya profesionalisme dan keadilan dalam bekerja. ASN yang disiplin akan mendapatkan penghargaan, sementara mereka yang tidak disiplin akan mendapatkan sanksi.
Sistem absensi elektronik yang selama ini digunakan dinilai masih memiliki celah. Oleh karena itu, pembaruan sistem menjadi sangat penting. "Ini tidak kita inginkan, itu nama tidak adil dan tidak profesional dalam bekerja. Sementara tunjangan mereka tetap jalan padahal tidak masuk kerja, kita harus menghargai mereka yang disiplin masuk kerja," ujarnya, menjelaskan alasan di balik kebijakan baru ini.
Absensi Elektronik Terintegrasi GPS dan Selfie
Ke depan, aplikasi absensi elektronik akan dilengkapi dengan fitur pelacakan GPS. Dengan demikian, lokasi ASN saat melakukan absensi dapat dipantau. "Nanti absen wajib dilengkapi GPS, sehingga kita bisa mendeteksi dimana ASN tersebut saat melakukan absen elektronik," jelas Efrianda. Selain GPS, ASN juga diwajibkan untuk melakukan selfie di sekitar lingkungan kantor sebagai bukti kehadiran fisik.
Sistem absensi baru ini mewajibkan ASN untuk absen sebanyak dua kali dalam sehari, dengan menggunakan sistem absensi wajah. Efrianda menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. "Jadi ingat semua pegawai wajib memberikan pelayan terbaik, absen harus pakai GPS dan selfie di sekitar kantor. Kalau telat atau tidak masuk tanpa keterangan kita potong TPP dan kalau sering akan kita disiplinkan," tegasnya.
Tidak hanya itu, ia juga memberikan peringatan keras kepada ASN agar tidak membebani pegawai kontrak dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dengan beban kerja yang berlebihan. "Semuanya memiliki porsi kerja secara profesional, sama-sama abdi negara dan abdi masyarakat. Jangan sampai mentang-mentang ASN, terus memberikan setumpuk kerja kepada honorer sementara mereka berleha-leha," pesannya.
Profesionalisme dan Keadilan dalam Bekerja
Kebijakan baru ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih profesional dan adil. Dengan adanya sistem absensi yang lebih ketat dan terintegrasi, diharapkan dapat meminimalisir kecurangan dan meningkatkan produktivitas ASN. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan publik yang optimal kepada masyarakat Bangka Tengah.
Langkah tegas Wabup Bangka Tengah ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Sistem absensi yang terintegrasi dengan teknologi diharapkan mampu memberikan efek jera bagi ASN yang mencoba untuk melakukan kecurangan. Ke depan, diharapkan sistem ini dapat diadopsi oleh daerah lain di Indonesia untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dengan adanya sistem absensi yang baru ini, diharapkan kinerja ASN di Bangka Tengah akan semakin meningkat dan pelayanan kepada masyarakat akan semakin optimal. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih.
Wabup Bangka Tengah juga menekankan pentingnya kerjasama dan koordinasi antar ASN untuk menciptakan sinergi yang positif dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dengan demikian, pembangunan di Bangka Tengah dapat berjalan dengan lancar dan terarah.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan rasa tanggung jawab dan disiplin ASN dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah akan semakin meningkat.