Wakil KSP Ajak Advokat Teladani Adnan Buyung Nasution, Hadapi Tantangan Era Digital
Wakil Kepala Staf Kepresidenan mendorong advokat meneladani Adnan Buyung Nasution dan beradaptasi dengan tantangan digitalisasi serta perkembangan geopolitik global.
![Wakil KSP Ajak Advokat Teladani Adnan Buyung Nasution, Hadapi Tantangan Era Digital](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/09/230047.038-wakil-ksp-ajak-advokat-teladani-adnan-buyung-nasution-hadapi-tantangan-era-digital-1.jpg)
Jakarta, 9 Februari 2025 - Wakil Kepala Staf Kepresidenan (Wakapres) Muhammad Qodari menyerukan para advokat di Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) untuk meneladani semangat dan perjuangan almarhum Prof. Dr. (Iur) H. Adnan Buyung Nasution, S.H., seorang tokoh hukum terkemuka di Indonesia. Hal ini disampaikan dalam acara pelantikan dan pengukuhan pengurus DPD DePA-RI Jakarta Raya dan Rapat Pimpinan Nasional I (Rapimnas I) di Jakarta.
Meneladani Sosok Legendaris
Dalam keterangan pers DePA-RI, Qodari mengapresiasi kontribusi besar Adnan Buyung Nasution dalam penegakan hukum dan keadilan. Ia bahkan mengusulkan agar DePA-RI memasukkan kiprah Buyung Nasution, termasuk perannya sebagai pendiri Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), ke dalam kurikulum pendidikan advokat. Hal ini diharapkan dapat menginspirasi generasi penerus advokat Indonesia untuk menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan integritas.
Ketua Umum DePA-RI, TM. Luthfi Yazid, juga memberikan pesan kepada pengurus baru. Ia menekankan pentingnya menjaga integritas dan etika profesi, selalu menjunjung tinggi prinsip Justitia Omnibus atau keadilan bagi semua. Peningkatan kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan juga menjadi poin penting yang disampaikan.
Tantangan Era Digital dan Geopolitik
Bambang Widjojanto, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015, turut hadir dan memberikan arahan kepada para advokat. Ia menyoroti pentingnya adaptasi terhadap perkembangan teknologi digital. Bambang menekankan tiga hal krusial:
- Penguasaan Teknologi Digital: Advokat harus melek teknologi, termasuk kecerdasan buatan (AI) seperti ChatGPT dan DeepSeek. Kegagalan beradaptasi dapat mengancam kelangsungan profesi advokat.
- Kemampuan Pemecahan Masalah: Advokat harus mampu menjadi problem solver di tengah perubahan yang cepat. Setiap tantangan harus dilihat sebagai peluang untuk mengembangkan solusi inovatif.
- Memahami Geopolitik: Advokat perlu memahami perkembangan geopolitik global dan dampaknya terhadap praktik hukum. Sebagai contoh, bergabungnya Indonesia dalam BRICS perlu dikaji implikasinya terhadap profesi hukum.
Bambang menambahkan, "Dalam setiap keadaan yang sulit akan selalu ada peluang. Itulah yang harus dimanfaatkan para advokat."
Agenda Rapimnas I DePA-RI
Rapimnas I DePA-RI membahas berbagai isu penting, termasuk pendidikan advokat, pengangkatan dan penyumpahan, peningkatan kompetensi, kerja sama dengan lembaga penegak hukum dan perguruan tinggi, pembentukan Dewan Kehormatan dan Dewan Pakar, serta pembelaan anggota. Acara ini juga mengukuhkan Kunthi Dyah Wardani, S.H., M.H., CRA. sebagai Ketua DPD DePA-RI Jakarta Raya, Suntan Satriareva, S.H., CLA sebagai Wakil Ketua, dan Aldhi Setyawan Pratama, S.H., M.H., CRA. sebagai Sekretaris.
Tantangan Kepemimpinan Baru
Ketua DPD DePA-RI Jakarta Raya yang baru dilantik menyadari besarnya tantangan yang dihadapi, termasuk ketidakmerataan akses keadilan, lemahnya penegakan hukum, perubahan regulasi, dan kondisi ekonomi global. Namun, ia optimis mampu memimpin dan memajukan DePA-RI di Jakarta Raya.
Acara tersebut dihadiri oleh berbagai tokoh penting, termasuk Hakim Tinggi Jakarta Dr. Fauzan, S.H., M.H., Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji Dr. Dahnil Anzar Simajuntak, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Brigjen Pol (Purn) Dr. Achmadi, S.H., M.A.P., Hakim Agung Dr. Pri Pambudi Teguh, S.H., M.H. (secara daring), dan Komisioner Komisi Yudisial Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata, S.H., M.Hum. (secara daring).